Berita

gatot pujo nugroho/net

Hukum

Bersama Gatot, KPK Tetapkan Kader Golkar, Demokrat, PAN dan PKS Sebagai Tersangka

RABU, 04 NOVEMBER 2015 | 02:55 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada DPRD Sumut.

Selain Gatot, KPK juga menetapkan lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka adalah: SB (Saleh Bangun) selaku Ketua DPRD, CHR (Chaidir Ritonga) selaku Wakil Ketua DPRD, AJS (Ajib Shah) selaku Anggota DPRD/Ketua Fraksi Golkar,  KH (Kamaludin Harahap) selaku Wakil Ketua DPRD, SPA (Sigit Pramono Asri) selaku Wakil Ketua DPRD.

Pengumuman atas keenam tersangka tersebut disampaikan Plt Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).


Motifnya, jelas Johan, Gatot diduga menyebar uang, sementara lima anggota DPRD Sumut itu diduga menerima hadiah atau janji dalam pembahasan APBD Sumut dan penggunaan hak interpelasi. Rincinya, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

SB selaku kader Partai Demokrat serta CHR dan AJS selaku kader Partai Golkar diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014 dan 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD Sumut.

Sementara, KH selaku kader PAN dan SPA selaku kader PKS, mereka tidak terjerat dalam penolakan penggunaan hak interpelasi serta persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran 2014.

Keenam tersangka ini oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Gatot sebagai tersangka di dua kasus. Pertama, sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kedua, sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumut. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya