Berita

saldi isra/net

Hukum

Pakar: Perlu Pengadilan Khusus Sengketa Pilkada

RABU, 04 NOVEMBER 2015 | 01:51 WIB | LAPORAN:

. Pemerintah perlu membentuk pengadilan khusus untuk menangani sengketa yang terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah.

"Nantinya tidak perlu melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Saat ini, wilayah politik terlalu banyak yang masuk ke wilayah pengadilan, sehingga menimbulkan kesan tidak baik bagi pengadilan," ujar pakar hukum tata negara Saldi Isra usai menghadiri diskusi bertema 'Sengketa Pilkada, Eksaminasi Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/PTTUN/MDN/2015' di Resto Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).

Dia berharap, ke depan, dalam penyelesaian sengketa pilkada tidak melibatkan banyak pihak. Menurut Saldi, semakin banyak instansi yang terlibat dalam penyelesaian sengketa justru semakin berpotensi menimbulkan masalah.


"Problem pemilihan umum kita, apapun bentuknya memang terlalu banyak pihak yang turun menyelesaikan sengketa. Seperti Bawaslu, kepolisian, PT TUN dan Mahkamah Konstitusi. Memang ke depan harus dipikirkan penyederhanaan proses penyelesaian sengketa," jelasnya.

Saldi menambahkan, beberapa masalah dapat timbul saat muncul putusan berbeda antara masing-masing institusi meski di kasus yang sama. Misalnya, putusan panitia pengawas pemilu terhadap gugatan bakal calon kepala daerah berbeda dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Pihak-pihak yang merasa dirugikan akan melakukan upaya hukum lain yang tidak sedikit, sehingga memakan waktu tahapan pemilu," katanya.

Sementara, mengenai mekanisme penyelesaian dan institusi khusus yang perlu dibentuk dapat ditentukan oleh pembuat undang-undang.

"Masalah sengketa pemilu adalah masalah krusial yang perlu ditangani secara benar agar tidak menyulitkan di kemudian hari," tegas Saldi.

Baru-baru ini, sengketa pendaftaran calon kepala daerah terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, di mana terdapat dua pasang calon yang diusung Partai Golkar yakni Palbet Siboro-Henry Sihombing dan Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing.

Awalnya KPUD menerima pendaftaran Palbet-Henry yang dianggap memenuhi syarat untuk bertarung dengan tiga pasangan calon dari partai lain yakni Dosmar Banjarnahor-Saud Parlindungan Simamora (PDIP, PKB, Gerindra, PAN, Hanura), serta Marganti Manullang-Ramses Purba dan Rimso Maruli Sinaga-Deriencen Hasugian yang maju lewat jalur perseorangan.

Masalah mulai muncul ketika jalur hukum yang ditempuh pasangan Harry-Nixon dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

KPUD Humbahas pun kemudian membatalkan pendaftaran pasangan Palbet-Henry dan menerima pencalonan Harry-Nixon berbekal penafsiran atas putusan PTTUN Medan. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya