. Pemerintah perlu membentuk pengadilan khusus untuk menangani sengketa yang terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah.
"Nantinya tidak perlu melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Saat ini, wilayah politik terlalu banyak yang masuk ke wilayah pengadilan, sehingga menimbulkan kesan tidak baik bagi pengadilan," ujar pakar hukum tata negara Saldi Isra usai menghadiri diskusi bertema 'Sengketa Pilkada, Eksaminasi Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/PTTUN/MDN/2015' di Resto Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).
Dia berharap, ke depan, dalam penyelesaian sengketa pilkada tidak melibatkan banyak pihak. Menurut Saldi, semakin banyak instansi yang terlibat dalam penyelesaian sengketa justru semakin berpotensi menimbulkan masalah.
"Problem pemilihan umum kita, apapun bentuknya memang terlalu banyak pihak yang turun menyelesaikan sengketa. Seperti Bawaslu, kepolisian, PT TUN dan Mahkamah Konstitusi. Memang ke depan harus dipikirkan penyederhanaan proses penyelesaian sengketa," jelasnya.
Saldi menambahkan, beberapa masalah dapat timbul saat muncul putusan berbeda antara masing-masing institusi meski di kasus yang sama. Misalnya, putusan panitia pengawas pemilu terhadap gugatan bakal calon kepala daerah berbeda dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"Pihak-pihak yang merasa dirugikan akan melakukan upaya hukum lain yang tidak sedikit, sehingga memakan waktu tahapan pemilu," katanya.
Sementara, mengenai mekanisme penyelesaian dan institusi khusus yang perlu dibentuk dapat ditentukan oleh pembuat undang-undang.
"Masalah sengketa pemilu adalah masalah krusial yang perlu ditangani secara benar agar tidak menyulitkan di kemudian hari," tegas Saldi.
Baru-baru ini, sengketa pendaftaran calon kepala daerah terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, di mana terdapat dua pasang calon yang diusung Partai Golkar yakni Palbet Siboro-Henry Sihombing dan Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing.
Awalnya KPUD menerima pendaftaran Palbet-Henry yang dianggap memenuhi syarat untuk bertarung dengan tiga pasangan calon dari partai lain yakni Dosmar Banjarnahor-Saud Parlindungan Simamora (PDIP, PKB, Gerindra, PAN, Hanura), serta Marganti Manullang-Ramses Purba dan Rimso Maruli Sinaga-Deriencen Hasugian yang maju lewat jalur perseorangan.
Masalah mulai muncul ketika jalur hukum yang ditempuh pasangan Harry-Nixon dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
KPUD Humbahas pun kemudian membatalkan pendaftaran pasangan Palbet-Henry dan menerima pencalonan Harry-Nixon berbekal penafsiran atas putusan PTTUN Medan.
[rus]