Berita

yusril ihza mahendra/net

Hukum

Kata Yusril, SE Kapolri Tentang Hate Speech Tidak Mengebiri Demokrasi

RABU, 04 NOVEMBER 2015 | 00:18 WIB | LAPORAN:

. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai Surat Edaran (SE) No. 6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian alias hate speech yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak bermaksud mengebiri demokrasi.

"Itu cuma menegaskan yang sudah ada dalam peraturan perundangan Indonesia. Jadi sifatanya preventif, bukan berarti mengebiri demokrasi," kata pakar hukum tata negara ini usai Jumpa Pers di Kantor Pengacara Ihza & Ihza Law Firm, Casablanka, Jakarta, Selasa (3/11).

Sifat preventif itu lanjut Yusril juga dijelaskan dalam SE yang diedarkan pada jajaran Kepolisian di daerah itu agar tidak terjadi seperti ethnic cleansing di Rwanda atau rasisme di Afrika Selatan yang bermula dari penyebaran kebencian antar kelompok.


"Jadi SE cuma bicara bagaimana polisi mengambil hukum jika ada unsur penyebaran kebencian dengan tetap tunduk pada KUHP atau KUHAP," ujar dia.

Yusril juga mengatakan jika SE yang diedarkan Kapolri bersifat internal di kepolisian, bukan untuk membuat norma peraturan yang baru dalam perundang-undangan. Pasal-pasal yang mengatur soal kebencian terhadap unsur agama, suku, ras atau agama, sudah diatur dalam KUHP ataupun di luar peraturan perundang-undangan.

"Jadi sifatnya untuk internal Polri untuk dasar ambil hukum. Kalau ada aduan dari masyarakat soal menyebar kebencian di pamflet, kampanye, pidato atau di media sosial harus mengambil hukum apa. Memang nanti hakim yang diberikan wewenang soal menilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Tapi untuk penyelidikan dan penydikan oleh Polri. Jadi dilakukan kalau ada aduan," demikian Yusril. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya