Anna Susilowati, istri anggota DPR Ivan Haz kembali mangkir diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Menantu bekas wakil presiden Hamzah Haz itu akan dikembali dipanggil untuk menjelaskan tuduhan menganiaya pembantu rumah tangga.
"Saksi Anna Susilowati diÂjadwalkan menjalani pemerikÂsaan hari ini (kemarin-red)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Krishna Murti.
Penyidik akan melayangkan surat panggilan ketiga untuk Anna. Bila panggilan ini kemÂbali tak digubris, penyidik bisa mengeluarkan perintah untuk menjemput paksa.
Hingga kini Anna bersama Ivan Haz masih berstatus terÂlapor dalam kasus dugaan penÂganiayaan pembantu rumah tangganya, Toipah. Polisi menÂdahulukan pemeriksaan terhadap Anna, sebab untuk memanggil Ivan perlu izin dari presiden.
Senin pekan lalu, Anna seÂdianya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun dia tak hadir. Ia mengutus kuasa hukum dari kantor Tito Hananta Kusuma Law Office untuk memÂbawa surat bantahan atas kasus yang dituduhkan.
Lewat kuasa hukum, penyidik meminta Anna datang pada Kamis (29/10). "Karena terlapor tidak mengakui yang dituduhÂkan, maka ada pemeriksaan lanÂjutan untuk menunjukkan barang barang bukti," jelas Krishna.
Kuasa hukumnya memberitaÂhukan Anna tak bisa hadir dan meminta pemeriksaan diundur Senin (2/11). Namun pada hari yang dijanjikan, Anna malah tak datang. Kuasa hukum Anna, Tito Hananta belum bisa dikonÂfirmasi mengenai ketidakhadiran kliennya.
Krishna meminta Anna berÂsikap kooperatif. Meski Anna keÂluarga mantan wapres, pihaknya tidak akan memberikan perlakuÂkan istimewa.
Sementara mengenai pemerikÂsaan terhadap Ivan, Krisha menÂgatakan sudah mengajukan surat pemanggilan anggota DPR ke Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian. Kapolda akan meneruskan ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Kapolri yang berhak menÂgajukan permohonan izin peÂmeriksaan anggota Dewan ke Presiden Joko Widodo," jelas Krishna. Ia berharap izin dari presiden segera turun sehingga Ivan bisa dimintai keterangan.
Difasilitasi Fraksi PPP DPR, Jumat (9/10) Ivan menggelar konferensi pers membantah tuduhan menganiaya pembantuÂnya. "Kalau dia luka, itu akibat katanya meloncat dari pagar sekaligus kabur dari aparteÂmen," kata anggota Komisi IV DPR itu.
Ivan justru balik menuduh putranya sering luka-luka selama dijaga Toipah. "Dia tidak pernah mengakui. Baru setelah dimarahi Toipah mengaku. Tapi, bukan saya yang marah, mungkin istri," jelasnya.
Ia menjelaskan sesuai kontrak kerja Toipah akan bekerja di apartemen keluarga Ivan seÂlama setahun. "Namun, karena kerjanya saya lihat kurang baik, maka saya putuskan 5 bulan," ungkap Ivan.
Mengenai gaji yang tak dibaÂyar dan handphone serta KTP yang ditahan, Ivan menyebut Toipah yang menitipkan. "Bukan ditahan, melainkan karena Toipah bilang gajinya dititipkan ke saya selama 5 bulan sesuai kesepakatan," katanya.
"Gajinya dititipkan ke saya, termasuk HP-nya. Jadi, seÂmuanya nanti akan jelaskan di Polda Metro Jaya. Jadi, sekali lagi, saya dan keluarga tidak benar menganiaya Toipah," tandas Ivan.
Mengetahui anggota DPR diÂduga melakukan penganiayaan, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) segera bergerak. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta informasi. Polda Metro membenarkan adanya lapÂoran terhadap Ivan dan istrinya.
Belakangan, lembaga swaÂdaya masyarakat Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (El-Papi) melaporkan Ivan secara resmi ke MKD. Menurut Junimart, pihaknya tak perlu menunggu hasil penyidiÂkan kepolisian untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ivan.
Kilas Balik
Dapat Perlindungan LPSK, Diamankan Di Safe House
Anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dilaporkan pembantu rumah tangganÂya, Toipah, ke polisi atas tuduhan melakukan penganiayaan. Pelapor telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Ia juga mendaÂpat pendampingan dari LBH Apik Jakarta.
Anggota LBH Apik Jakarta, Uli Pangaribuan, menuturkan, berdasarkan pengakuan, korban telah bekerja sebagai PRT di apartemen keluarga Ivan sejak 2 Mei 2015. Toipah bertugas mengurus salah satu Ivan dan Anna Susilowati yang berusia dua tahun.
Awalnya, korban masih mendapat perlakukan normal. Namun, dua bulan setelahnya atau tepatnya Juli 2015, mulai mendapat perlakuan kasar.
Uli menuturkan, dari keterangan korban, pemicunya perÂsoalan sepele, yakni bila Ivan mendapati anaknya menanÂgis, korban langsung dianiaya. "Dianggap nggak becus urus anak. Kalau anaknya menangis, itu korban langsung dipukul dan dicaci dengan kata-kata kasar. Padahal, namanya anak umur dua tahun ya nangis wajar," katanya.
Ivan melakukan penganiayaan dengan beberapa benda selain dengan kaki dan tangannya. Beberapa bagian tubuh korban yang kerap jadi sasaran pemuÂkulan ialah lengan, kepala, dan telinga.
Meski mendapat perlakukan itu, Toipah belum berani melariÂkan diri karena diancam akan dihabisi keluarganya. "Gimana mau kabur kalau diancam keluarÂganya mau dibantai," ujar Uli.
Uli juga mengungkapkan, selama bekerja korban kurang diperlakukan manusiawi. Toipah yang bekerja bersama dua PRT lain, yakni Edan R, hanya diberi jatah satu buah tempe yang dibaÂgi untuk makan sehari. Korban juga disebut diberi makan sehari sekali pula oleh majikannya. "Kalau ada telur yang hilang juga itu langsung dimarahi," ujar Uli.
Puncaknya tanggal 29 September 2015. IH memukul korban dengan botol semprotan obat nyamuk ukuran besar berkali-kali di bagian pundak dan kepala belakang. Akibatnya, korban sampai berdarah dan bengkak. Tulang belakang korban juga ditendang pelaku. Korban juga ditampar di pipi kiri dan kanan dengan keras.
Esoknya, 30 September 2015, korban kabur dari apartemen tempat tinggal majikannya. Korban melompati pagar dan lari ke Stasiun Karet dan menumpÂang kereta.
Secara kebetulan, dalam perjalanan ke arah Stasiun Manggarai, korban bertemu dengan Veny Siregar, salah satu anggota LBH Apik Jakarta. Di dalam gerbong perempuan, korban berteriak-teriak.
"Saya temukan di kereta juÂrusan Manggarai. Dia dalam tuÂjuan menyelamatkan diri. Tidak bawa apa-apa, hanya baju di badan. Dia berteriak mau ketemu mama, takut dikembalikan ke situ, takut dipukuli. Pada saat itu, seluruh badan lebam, kuping, kepala dihantam botol semproÂtan nyamuk yang besar, muka kiri kanan lebam. Akhirnya, kita mengamankan dan melaporkan kasus itu ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Veny.
Selain itu, pembayaran gaji korban juga tidak lancar. Gaji korban Rp 2,2 juta per bulan baru dibayar penuh pada bulan Juni, sedangkan gaji Juli masih kurang Rp 200.000 dan bulan Agustus dan September belum dibayar.
Veny mengatakan, kasus itu sudah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan 3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum. Saat ini, kasus tersebut tengah diproses kepoliÂsian. Korban sudah diamankan di
safe house. ***