Berita

raffi ahmad/net

Rafii Ahmad Bisa Dipidanakan

SELASA, 03 NOVEMBER 2015 | 06:24 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pernyataan Raffi Ahmad di televisi dalam cara reality show jelas-jelas menghina profesi wartawan dan dapat dipidanakan.

"Pernyataan Raffi ini bisa masuk dalam ranah pidana, karena telah menghina profesi kami," kata Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta (PWJ), Tri Wibowo Santoso, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 3/11).

Menurut Bowo, artis yang pernah mendekam karena kasus narkoba itu bisa dipidanakan dengan merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal 310 ayat (1) dengan ancaman pidanana maksimal 9 bulan. Sementara ayat (2) ancaman pidananya maksimal 1 tahun 4 bulan.


"Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," ungkap Bowo.

Untuk itu, PWJ mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti perkara hukum yang dilakukan Raffi Ahmad terkait dengan ucapannya yang telah menghina profesi wartawan. Pasalnya, tugas jurnalis dilindungi oleh Undang Undang.  
 
Dalam program acara Happy Show 1 November di Trans TV, Raffi Ahmad menghina profesi wartawan. Lelucon yang dianggap lucu padahal menghina itu dilontarkan saat melawak dengan Billy Saputra.

"Kalau wartawan ngeriung, lagi ngejar berita," kata Raffi.

"Ngeriung bahasa apa itu?," timpal Billy

"Ngeriung itu lagi ngumpul. Misalnya lagi dikejar-kejar Lu giniin aja duitnya (Raffi lempar recehan). Wartawan kan. Setiap orang kan pasti mata duitan," ungkap Raffi. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya