Berita

Fadli Ramadhani/net

Politik

KPU Harus Akomodatif Jika MK Sahkan Pemantau Pemilu Bisa Jadi Pemohon Sengketa

SELASA, 03 NOVEMBER 2015 | 05:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Peludem) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera menerbitkan peraturan yang memberikan kepastian bahwa pemantau pemilu dapat menjadi pemohon dalam perselisihan hasil pilkada, khusus untuk daerah dengan calon tunggal, sehingga segera terbit kepastian hukum untuk ketentuan ini.

Dan dapat dilakukan langkah-langkah berikutnya oleh pihak yang berkaitan langsung dengan proses Pilkada Serentak 2015, seperti KPU, Bawaslu, pasangan calon, partai politik, dan juga pemilih.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani mengatakan, jika telah disahkan bahwa pemantau pemilu dapat menjadi pemohon dalam perselisihan hasil pilkada, maka KPU diminta untuk dapat akomodatif, cermat, dan transparan untuk mendaftar organisasi pemantau pemilu yang mendaftar ke KPU.


"Karena, khusus untuk daerah dengan pasangan calon tunggal, aktivitas pemantau pemilu tidak hanya akan melakukan pemantauan terhadap proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah, tetapi juga bersiap untuk mengajukan permohonan keberatan dalam bentuk perselisihan hasil ke MK," ungkap Fadli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/10).

Ia juga mendorong KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana pemilihan untuk dapat membuat pengaturan dan memfasilitasi pemantau pemilu agar dapat diberikan akses untuk mendapatkan berkas-berkas yang dianggap penting untuk pembuktian adanya kecurangan atau tidak terhadap suatu proses pemilih.

"Salah satunya adalah, memberikan form C1 plano sebagai berkas hasil penghitungan suara per TPS kepada pemantau pemilu," demikian Fadli.

Seperti ramai diwartakan, Ketua MK Arief Hidayat telah mengkonfirmasi akan memberikan kedudukan hukum kepada pemantau pemilu, khusus untuk daerah yang pilkada dengan calon tunggal. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya