Berita

Fadli Ramadhani/net

Politik

KPU Harus Akomodatif Jika MK Sahkan Pemantau Pemilu Bisa Jadi Pemohon Sengketa

SELASA, 03 NOVEMBER 2015 | 05:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Peludem) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera menerbitkan peraturan yang memberikan kepastian bahwa pemantau pemilu dapat menjadi pemohon dalam perselisihan hasil pilkada, khusus untuk daerah dengan calon tunggal, sehingga segera terbit kepastian hukum untuk ketentuan ini.

Dan dapat dilakukan langkah-langkah berikutnya oleh pihak yang berkaitan langsung dengan proses Pilkada Serentak 2015, seperti KPU, Bawaslu, pasangan calon, partai politik, dan juga pemilih.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani mengatakan, jika telah disahkan bahwa pemantau pemilu dapat menjadi pemohon dalam perselisihan hasil pilkada, maka KPU diminta untuk dapat akomodatif, cermat, dan transparan untuk mendaftar organisasi pemantau pemilu yang mendaftar ke KPU.


"Karena, khusus untuk daerah dengan pasangan calon tunggal, aktivitas pemantau pemilu tidak hanya akan melakukan pemantauan terhadap proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah, tetapi juga bersiap untuk mengajukan permohonan keberatan dalam bentuk perselisihan hasil ke MK," ungkap Fadli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/10).

Ia juga mendorong KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana pemilihan untuk dapat membuat pengaturan dan memfasilitasi pemantau pemilu agar dapat diberikan akses untuk mendapatkan berkas-berkas yang dianggap penting untuk pembuktian adanya kecurangan atau tidak terhadap suatu proses pemilih.

"Salah satunya adalah, memberikan form C1 plano sebagai berkas hasil penghitungan suara per TPS kepada pemantau pemilu," demikian Fadli.

Seperti ramai diwartakan, Ketua MK Arief Hidayat telah mengkonfirmasi akan memberikan kedudukan hukum kepada pemantau pemilu, khusus untuk daerah yang pilkada dengan calon tunggal. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya