Berita

rieke diah pitaloka/net

Politik

Pesan Rieke ke Pemerintah: Kerjalah untuk Rakyat Sendiri

SELASA, 03 NOVEMBER 2015 | 04:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan selain mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan yang terindikasi kuat langgengkan politik upah murah, ternyata pemerintah juga telah mengeluarkan aturan terkait ketenagakerjaan, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) pada tanggal 23 Oktober 2015.

Permenaker No. 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing direvisi dengan Permenaker No. 35/2015 menghapus ketentuan penting dan krusial pada pasal 3 ayat 1 Permenaker 16/2015. Yaitu, jika pemberi kerja mempekerjakan satu orang Tenaga Kerja Asing, maka wajib menyerap Tenaga Kerja Indonesia sekurang kurangnya 10 orang pada perusahaan pemberi kerja yang sama.

"Dengan dihilangkannya ketentuan tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban perusahaan untuk lebih memprioritaskan dan memberi kuota kesempatan kerja yang lebih besar bagi pekerja dalam negeri," kata Rike dalam keterangan di Jakarta, Rabu (3/11).


Menurut Anggota Komisi IX DPR RI ini, revisi Permenaker tersebut semakin memperburuk proteksi terhadap tenaga kerja dalam negeri, memperlonggar serta bukti nyata hadirnya liberalisasi pasar kerja oleh negara.

"Pada bulan Desember 2015 kita masuk pada MEA dan tahun depan tenaga kerja asing akan masuk ke Indonesia dengan aturan-aturan yang justru memberatkan tenaga kerja dalam negeri. Dimana janji membuka lapangan kerja bagi rakyat sendiri? Lapangan kerja untuk pekerja dalam negeri
akan semakin berkurang sementara itu serbuan tenaga kerja asing jelang MEA akan menguasai lapangan kerja di Indonesia," ujar Rieke.

Ia mendesak agar Permenaker No. 35/2015 dicabut. Lanjut dia, era pasar bebas bukan berarti zero proteksi bagi rakyat sendiri. Lapangan kerja dalam negeri, termasuk yang menggunakan PMA, pertama kali harus mampu ciptakan lapangan kerja bagi rakyat kita sendiri.  Ia menambahkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah harus menghadirkan peran negara untuk lebih mengutamakan dan memperhatikan lapangan kerja bagi warga negaranya bukan sebaliknya.

"Ayo Kerja! Kerjalah untuk rakyat dan bangsa kita sendiri. Ayo kerja! Pikirkan dimana dan seperti apa rakyat harus bekerja," tukas Rieke. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya