Berita

Anton Charliyan/net

Hukum

Polri Bantah Masuk Angin soal Pengusutan Kasus Karhutla

SELASA, 03 NOVEMBER 2015 | 04:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kepolisian membantah masuk angin mengusut kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan perusahaan. Pasalnya, sejumlah penyidikan terhadap perusahaan terkesan jalan di tempat dan lamban.  

"InsyaAllah tidak (masuk angin). Cuma ban yang masuk angin," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Senin (2/11).

Meski membantah masuk angin, Polri mengakui ada keterlambatan dalam mengusut kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi.


"Mohon maaf, kalau ada keterlambatan kami akui," ungkap jenderal bintang dua ini seperti dikabarkan JPNN.

Berdasarkan data Polri hingga 30 Oktober 2015, jajaran Polri menangani 276 laporan polisi, terdiri dari 216 perorangan dan 60 korporasi termasuk enam perusahaan asing.

Kasus yang masih diselidiki ada 28, penyidikan 116 terdiri dari 60 perorangan dan 51 korporasi. Kemudian, yang sudah tahap satu ada 67 kasus, terdiri dari 59 perorangan dan delapan korporasi. Yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 ada tiga, terdiri dari dua perorangan dan satu korporasi. Tahap dua ada 67 perorangan.

Total tersangka yang dijerat ada 258, terdiri dari 241 perorangan dan 17 korporasi. Tersangka yang ditahan ada 83, terdiri dari 78 perorangan dan lima korporasi.

Anton mengakui memang banyak kendala dalam menangani kasus karhutla yang berkaitan dengan perusahaan. Menurut dia, setiap kasus memiliki kesulitan sendiri. Namun, dia meminta masyarakat untuk tidak underestimate atas upaya yang tengah dilakukan Polri.  

Dijelaskan Anton, dalam menentukan apakah lahan sengaja atau tidak sengaja dibakar, atau menjadi korban pembakaran merupakan hal yang tak sederhana. Perusahaan tentu juga melakukan pembelaan. "Jadi, bukan masalah (polisi) berani atau tidak berani," ungkapnya.

Pihaknya tidak ingin asal-asalan menjerat korporasi. Polisi, tambah dia, menghindari jangan sampai muncul rekayasa menjerat korporasi. Dalam penegakan hukum membutuhkan bukti dan fakta yang kuat. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya