Berita

Anton Charliyan/net

Hukum

Polri Bantah Masuk Angin soal Pengusutan Kasus Karhutla

SELASA, 03 NOVEMBER 2015 | 04:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kepolisian membantah masuk angin mengusut kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan perusahaan. Pasalnya, sejumlah penyidikan terhadap perusahaan terkesan jalan di tempat dan lamban.  

"InsyaAllah tidak (masuk angin). Cuma ban yang masuk angin," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Senin (2/11).

Meski membantah masuk angin, Polri mengakui ada keterlambatan dalam mengusut kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi.


"Mohon maaf, kalau ada keterlambatan kami akui," ungkap jenderal bintang dua ini seperti dikabarkan JPNN.

Berdasarkan data Polri hingga 30 Oktober 2015, jajaran Polri menangani 276 laporan polisi, terdiri dari 216 perorangan dan 60 korporasi termasuk enam perusahaan asing.

Kasus yang masih diselidiki ada 28, penyidikan 116 terdiri dari 60 perorangan dan 51 korporasi. Kemudian, yang sudah tahap satu ada 67 kasus, terdiri dari 59 perorangan dan delapan korporasi. Yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 ada tiga, terdiri dari dua perorangan dan satu korporasi. Tahap dua ada 67 perorangan.

Total tersangka yang dijerat ada 258, terdiri dari 241 perorangan dan 17 korporasi. Tersangka yang ditahan ada 83, terdiri dari 78 perorangan dan lima korporasi.

Anton mengakui memang banyak kendala dalam menangani kasus karhutla yang berkaitan dengan perusahaan. Menurut dia, setiap kasus memiliki kesulitan sendiri. Namun, dia meminta masyarakat untuk tidak underestimate atas upaya yang tengah dilakukan Polri.  

Dijelaskan Anton, dalam menentukan apakah lahan sengaja atau tidak sengaja dibakar, atau menjadi korban pembakaran merupakan hal yang tak sederhana. Perusahaan tentu juga melakukan pembelaan. "Jadi, bukan masalah (polisi) berani atau tidak berani," ungkapnya.

Pihaknya tidak ingin asal-asalan menjerat korporasi. Polisi, tambah dia, menghindari jangan sampai muncul rekayasa menjerat korporasi. Dalam penegakan hukum membutuhkan bukti dan fakta yang kuat. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya