Berita

gedung mk

PILKADA SERENTAK 2015

Benarkah Pemantau Pemilu Bisa Jadi Pemohon Perselisihan Pilkada?

SELASA, 03 NOVEMBER 2015 | 03:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Peludem) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera menerbitkan peraturan MK yang memberikan kepastian bahwa pemantau pemilu dapat menjadi pemohon dalam perselisihan hasil pilkada, khusus untuk daerah dengan calon tunggal.

Sehingga segera terbit kepastian hukum untuk ketentuan ini. Dan dapat dilakukan langkah-langkah berikutnya oleh pihak yang berkaitan langsung dengan proses Pilkada Serentak 2015, seperti KPU, Bawaslu, pasangan calon, partai politik, dan juga pemilih.

Demikian disampaikan peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/10).


Peludem, kata Fadli, meminta MK untuk memberikan pengaturan bahwa dengan diberikannya ruang kepada pemantau pemilu untuk menjadi pemohon dalam perselisihan hasil pilkada, maka syarat selisih suara tertentu untuk dapat mengajukan pemrohonan menjadi tidak relevan lagi.

"MK mesti bergerak ke arah yang lebih substantif dalam melakukan pemeriksaan permohonan di MK. MK tidak bisa hanya memeriksa selisih dan kalkulasi angka-angka saja. Namun mesti melihat apakah proses penyelenggaraan pilkada sudah berjalan dengan jujur, dan demokratis, sehingga menghasilkan suatu hasil akhir pemilihan kepala daerah," tukasnya.

Dalam beberapa pemberitaan media masa, Ketua MK Arief Hidayat mengkonfirmasi akan memberikan kedudukan hukum kepada pemantau pemilu, khusus untuk daerah yang pilkada dengan calon tunggal. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya