Berita

Hukum

Ayo KPK, Tuntaskan Kasus-kasus Besar

SELASA, 03 NOVEMBER 2015 | 03:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Massa aksi dari Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi menggelar demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Jalan HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Selatan (Selasa, 2/11).
 
Puluhan pendemo itu menuntut KPK untuk menuntaskan kasus-kasus besar merugikan keuangan negara yang masih mangkrak di KPK. Seperti mengungkap kasus skandal korupsi Bank Century dan Hambalang.
 
"Kami mendesak KPK mengusut tuntas kasus korupsi Century dan kasus Hambalang, periksa SBY dan Ibas," ujar Koordinator Aksi, Herry Poer dalam orasinya.


Selain dua kasus itu, mereka juga minta lembaga antirasuah untuk mengusut tuntas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
 
Herry mengatakan, di Indonesia pemberantasan korupsi menjadi salah satu isu dan topik yang paling menyita perhatian publik. Pemberitaan mengenai masalah korupsi ini mendapatkan porsi terbesar dalam liputan berbagai media. Lembaga-lembaga monitoring dan pengawas korupsi pun tumbuh bak cendawan di musim hujan.
 
"Hasilnya, tak terhitung sudah jumlah orang dan tokoh mulai dari selebriti dan pejabat publik yang terjerat, ditindak dan terstigmatisasi negatif terkait dengan kasus korupsi. Tak sedikit lembaga yang menyandang predikat 'sarang korupsi' mulai dari daerah hingga pusat, dari kementerian hingga partai politik," ungkapnya.
 
Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah, di tengah gegap gempita penindakan korupsi, fakta yang mengemuka korupsi tidak menjadi kian surut. Indonesia tetap saja tercatat sebagai negara dengan tingkat korupsi yang tinggi dan integritas penyelenggara publik yang lemah di dunia.
 
"Sedikit banyak, fenomena ini telah mencoreng wajah pemberantasan korupsi, dan menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi belumlah diselenggarakan secara seksama dan sistemik," tegas Herry.
 
Bahkan, tidak sedikit kalangan yang berpendapat bahwa agenda pemberantasan korupsi terjebak dalam situasi 'tebang pilih' atau malah terpolitisasi untuk vested interest tertentu. Herry menambahkan, pemberantasan korupsi membutuhkan kredibilitas di mata semua pihak untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi sungguh diselenggarakan secara serius, objektif dan akuntabel.
 
Dalam aksinya, Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi juga mendesak KPK untuk mengambil alih (supervisi) penuntasan dugaan kasus korupsi restitusi pajak Mobile-8 Telecom dari Kejaksaan Agung dan kasus-kasus korupsi kepala daerah yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.
 
"Atas dasar tersebut, kami dari Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi menggelar aksi keprihatinan bersama untuk mempertanyakan keberlanjutan dan nasib mangkraknya sejumlah kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK," tukas Herry dalam keterangannya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya