Berita

foto:net

Politik

Di Pilkada 2015, Maksimal 800 Pemilih Per TPS

SELASA, 03 NOVEMBER 2015 | 02:05 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Banyak hal yang berbeda pada perhelatan Pilkada) Serentak 2015, khususnya tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Hal baru yang perlu diperhatikan seperti jumlah pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jumlah maksimalnya mencapai 800 pemilih.

"Praktik di lapangan berapa persen jumlah TPS kita yang jumlahnya mencapai 800 pemilih? Tapi hal ini bisa kita laksanakan dalam rangka efisiensi pelaksanaan pilkada, dengan tetap memerhatikan aksesibilitas atau kemudahan bagi pemilih untuk mengakses TPS ini," kata Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay seperti dilansir dari laman kpu.go.id.

Hal baru lainnya adalah penggunaan formulir C7 yang digunakan untuk mencatat pemilih yang hadir di TPS, serta adanya Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di TPS.


"Dalam pilkada ini pastikan formulir C7 dikenali betul oleh para petugas kita, dan dicatat seluruh pemilih yang adil dan akurat. Kita mengandalkan form ini untuk memastikan dan mempertanggungjawabkan tentang pemilih yang hadir harus terekam dengan baik," ujar Hadar.

Adanya pencatatan pengguna hak pilih penyandang disabilitas dalam formulir C1 juga merupakan hal baru. KPU perlu mencatat pemilih disabilitas untuk mengukur perjalanan demokrasi melalui pilkada berapa banyak warga penyandang disabilitas yang ikut berpartisipasi.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga harus mengembalikan formulir pemberitahuan (formulir C6) yang tidak terdistribusikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan yang kerap terjadi.

Terkait pencatatan pemilih di TPS oleh KPPS, pada pilkada ini petugas KPPS 4 dan 5 mencatat administrasi para pemilih yang hadir menggunakan hak suaranya. KPU juga menggunakan petugas keamanan untuk menerima pemilih dan menanyakan adanya form C6. Jika tidak membawa, petugas akan mengarahkan pemilih untuk melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipasang di TPS.

"Pastikan petugas KPPS menempel DPT di TPS. Kalau pemilih tersebut terdaftar, beritahukan kepada petugas KPPS 4 dan 5 untuk mencatat pemilih itu. Jika memang tidak terdaftar pemilih bisa dicatatkan kedalam formulir DPTB-2. Pastikan mereka dicatat pada pukul 12.00 siang atau satu jam sebelum pemungutan suara berakhir," papar Hadar.

Menyangkut penghitungan di TPS, hasil suara disampaikan dan dikirim pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS pada hari itu juga.

"Pastikan TPS ini adalah TPS yang ramah khususnya penyandang disabilitas dan orang tua. Kita upayakan keadaan TPS rata dan cukup luas dengan ukuran 8 x 10 meter," pungkas Hadar. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya