. Kebakaran hutan dan lahan selama ini menjadi fakta tak terbantahkan bahwa monopoli kawasan untuk pengembangan investasi merupakan penyebab utama bencana asap di Indonesia.
Khususnya di Provinsi Riau, beroperasi kontraktor tambang batubara seperti PT. Mitra Bara Energy Sejahtera (MBES) di Desa Batu Ampar, Kecamatan Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir yang memiliki peran besar dalam penggundulan hutan. Lantaran dilakukan secara masif dan sistematis dengan cara dibakar yang telah lama dilakukan.
Demikian disampaikan pengamat politik Gigih Guntoro dalam keterangan kepada redaksi di Jakarta, Selasa (3/11).
Menurutnya, pembakaran hutan yang dilakukan PT. BMES seolah diamini oleh PT. Bara Prima Pratama (BPP) selaku pemilik konsesi lahan tambang. Sehingga, patut diduga bahwa ada persekutuan jahat antara keduanya dalam mengelola lahan tambang sampai mengakibatkan bencana kabut asap yang merugikan negara.
"Meluasnya dampak kebakaran lahan mencerminkan bahwa PT. BPP sebagai pemilik lahan dan PT. BMES sebagai kontraktor tambang tak memiliki tanggung jawab penuh. Kedua perusahaan ini patut mendapat sanksi hukum yang tegas supaya ada kepastian hukum bagi pembakar lahan," jelas Gigih.
Dia menambahkan, sejak awal beroperasi, PT. BMES telah melakukan berbagai pelanggaran kerusakan alam dan pencemaran lingkungan di Desa Batu Ampar yang berdekatan dengan pemukiman penduduk. Kegiatan eksplorasi PT BMES menyebabkan kualitas udara di wilayah Batu Ampar panas dan berdebu, tercemarnya air bersih hingga merusak habitat ekosistem yang ada.
Praktek eksploitasi tambang PT.BMES yang dilakukan secara ugal-ugalan ini menjadi indikator kuat terjadinya bencana yang lebih besar. Kini daya dukung lingkungan Desa Batu Ampar menjadi kritis karena tercemar dan mengancam masa depan warga.
"Kami mendesak aparat hukum melakukan penyelidikan dan segera menutup izin pertambangan yang dilakukan PT. BMES dalam mengekploitasi tambang secara ugal-ugalan. Dan, pemberian sanksi tegas terhadap PT. BPP sebagai pemilik lahan yang melakukan pembiaran terhadap pembakaran lahan di Indragiri Hilir," ujar Gigih.
Dia menambahkan, penegak hukum juga harus segera memeriksa jajaran direksi PT. BMES dan PT. BPP yang secara sengaja melakukan pembakaran lahan dan pengabaian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Tanpa kepastian dan penegakan hukum maka negara akan kalah dengan korporasi tambang nakal," tegas Gigih yang juga direktur eksekutif Indonesian Club.
[rus]