Berita

Hukum

Peradi: Langkah Ketua PT DKI Sejarah Baru Bagi Advokat

SENIN, 02 NOVEMBER 2015 | 19:31 WIB | LAPORAN:

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai langkah Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Made Rawa Aryawan yang mengangkat 270 advokat baru merupakan sejarah dalam dunia advokat.

Ketua Umum DPN Peradi, Juniver Girsang mengatakan, selama ini banyak pekerja hukum yang terhalang melaksanakan profesi karena tidak juga diajukan kelompok advokat tertentu ke ketua Pengadilan Tinggi DKI untuk diambil sumpahnya. Mengingat, Surat Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010 mensyaratkan bahwa pengambilan sumpah baru dapat dilakukan apabila calon advokat memenuhi syarat dan pengangkatan sumpah harus diajukan pengurus Peradi.

"Ketua pengadilan tinggi berwenang melakukan pelantikan dan lakukan sumpah karena telah terbit Surat MA Nomor 73 tahun 2015. Surat terbit karena inisiasi kami sebagai pengurus DPN Peradi karena selama ini begitu sulit dilakukan pengangkatan sumpah karena ada satu organisasi yang menyatakan berwenang penuh. Sementara rekan-rekan sudah menunggu lama, bahkan sampai menggelar unjuk rasa di pengadilan tinggi," jelas Juniver usai pengambilan sumpah 270 advokat di gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta, Senin (2/11).

Dia menambahkan, dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta tanggal 25 September 2015 maka kini Pengadilan Tinggi DKI memiliki kewenangan mengambil sumpah advokat yang memenuhi syarat. Baik yang diajukan oleh organisasi advokat mengatasnamakan Peradi maupun pengurus lain, hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru.

"Jadi, karena begitu banyak kawan-kawan yang terhalang melaksanakan peran sebagai advokat. Akhirnya kami istilahnya meminta perlindungan hukum pada Ketua MA agar situasi dapat dicari jalan keluar," ujar Juniver.

Dia menambahkan, selain 270 orang yang diambil sumpah hari ini, masih terdapat banyak calon advokat yang belum juga diambil sumpahnya. Karena itu, dalam waktu dekat Peradi akan mengusulkan pengangkatan sumpah calon advokat lain.

"Masih banyak yang menanti. Kami akan segera mengusulkan pelantikan gelombang ke dua. Kami apresiasi apa yang dilakukan PT DKI Jakarta. Kami akan siapkan apa yang diminta (kelengkapan persyaratan)," demikian Juniver. [sam]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya