Berita

Senayan: RJ Lino Tak Bisa Seenaknya Menghantam Rizal Ramli

SENIN, 02 NOVEMBER 2015 | 17:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap pembangkangan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, tidak baik dalam membentuk sebuah birokrasi yang efektif dan efisien. Apalagi, secara hirarki, Rizal Ramli merupakan atasan RJ Lino.

Dikatakan anggota DPR RI, Adrianus Garu, sikap yang dipertontonkan oleh RJ Lino ke publik adalah sebuah preseden buruk untuk birokrasi Indonesia.

"Seorang bawahan tidak bisa seenaknya menggelar konferensi pers menghantam atasannya, apalagi yang diserang ini seorang Menko," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/11).


Menurutnya, Presiden Jokowi harus merespon cepat dan menindak tegas jika ada seorang bawahan yang tidak beretika menyerang atasannya. Terlebih, pembangkangan itu terjadi karena atasannya membongkar bobrok di badan atau lembaga yang dipimpin.

"Kita lagi gencar-gencarnya memberantas korupsi di negeri ini. Karena itu, kami mendukung setiap langkah menteri yang gencar memberantas korupsi di berbagai instansi, badan atau lembaga di negeri ini," sambungnya.

Sementara pakar politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan, friksi di internal birokrasi seperti insiden Menko Rizal Ramli ddengan RJ Lino, sejatinya tidak perlu terjadi. Perbedaan hendaknya diselesaikan secara profesional.

Menurutnya, aparatur sipil negara (ANS) harus bekerja secara profesional sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,  bukan abdi orang perorangan atau individu atau kekuatan politik tertentu.

"Yang diperlukan birokrasi kita adalah efektivitas, efisiensi dan netral secara politik atau tak boleh berpolitik praktis," tegasnya saat dihubungi.

Menko Rizal Ramli di depan panitia khusus (Pansus) Pelindo II, sempat mengungkap enam pelanggaran RJ Lino.

Pelanggaran pertama RJ Lino yakni memperpanjang perjanjian dengan Hutchison Port Holding (HPH) di Jakarta International Container Terminal (JICT) sebelum jangka waktu berakhir. Kedua, RJ Lino memperpanjang tanpa melakukan perjanjian konsesi terlebih dahulu dengan otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok sebagai regulator.

Ketiga, tidak mematuhi surat kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok tentang konsesi. Isinya memperingatkan Dirut Pelindo II agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi.

Keempat, RJ Lino juga tidak mematuhi surat dewan komisaris PT Pelabuhan Indonesia II, Luky Eko Wuryanto tertanggal 23 Maret 2015. Kelima, RJ Lino melanggar prinsip transparansi dengan tidak melalui tender terbuka. Sehingga, harga optimal tidak tercapai. Dan terakhir, RJ Lino melanggar keputusan komisaris PT Pelindo II mengenai perlunya konsesi dan pendapat jamdatun yang tidak tepat.

RJ Lino membalas kritikan dengan mengatakan bahwa Rizal Rami menutup-nutupi fakta yang ada terkait perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holdings (HPH).

"Kemarin Pak Rizal disumpah enggak di DPR? Untuk saya, sumpah itu artinya kita harus mengatakan sesuatu yang 100 persen kita yakini, namun sayang dia masih tidak mengatakan yang benar," ujar Lino saat mengadakan media briefing di Jakarta, Jumat (30/10).

Secara satir, Lino bahkan meminta Menteri Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu untuk kembali ke bangku sekola selama 5 tahun lagi agar bisa mengerti‎ soal-soal teknis kepelabuhan. [sam]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya