Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku tak akan menyerah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus menolak praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian penyidikan megaskandal korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kuasa Hukum MAKI, Kuniawan Adi Nugroho mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan lantaran KPK tidak melakukan penyidikan lanjutan setelah Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada Budi Mulya. Terlebih, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya juga sudah memperberat hukuman Budi Mulya
Padahal kata Kurniawan, jelas dalam vonis Pengadilan Tipikor, Budi Mulya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut. Dalam vonis itu, disebutkan sejumlah nama yang dinyatakan bersama-sama melakukan korupsi dengan Budi Mulya. Salah satunya mantan Wakil Presiden Boediono.
"Budi Mulya kan terbukti melakukan korupsi bersama-sama. Tapi bersama-sama sama siapa? Kan sudah jelas. Pelaku materilnya, Boediono harusnya diperiksa dulu," ucap Kurniawan kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11)
Menurut Kurniawan, soal bersalah, terlibat atau tidaknya Boediono dan para pelaku lain itu urusan hakim. Di satu sisi, kewenangan penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap mereka-mereka yang diduga turut terlibat melakukan korupsi dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan.
"Periksa dulu (Boediono), ajukan ke Pengadilan Tipikor. Soal bersalah atau tidak itu urusan hakim. Lagi pula
kan sudah jelas, Budi Mulya dijerat dengan Pasal 55 KUHP, artinya turut serta. Tapi
kan sekarang turut sertanya dengan siapa, tidak jelas. Turut serta itu, Budi Mulya, maksudnya kan tidak sendirian korupsi, pasti ada orang lain," pungkas Kurniawan
Budi Mulya divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan di oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hukuman Budi Mulya ditambah menjadi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Majelis menilai Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Majelis Hakim menilai, Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, (Alm.) Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S Budi Rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
‎Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Budi Mulya dan mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Jakarta.‎‎ Dalam amar putusan kasasinya, MA memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan
.[wid]