Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terhadap penghentian penyidikan megaskandal korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menanggapi putusan PN Jakpus tersebut, Kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho pun menyampaikan kekhawatirannya jika kasus Bailout Bank Century berakhir seperti kasus pembunuhan wartawan Bernas, Udin.
"Itu (kasus Udin) lama sampai kadaluarsa. Ketika polisi mau menyidik lagi, sudah kadaluarsa. Akhirnya gelap siapa yang bunuh. Itu kan berbahaya. Kasus Century ini bisa seperti itu," kata Kurniawan kepada wartawan di PN Pusat, Jakarta, Senin (2/11).
Permohonan praperadilan ini diajukan MAKI lantaran pascavonis terhadap Budi Mulya, KPK tidak lagi melakukan pengembangan terhadap kasus Bank Century. Menurut Kurniawan, dengan tidak adanya penyidikan lagi, maka KPK dianggap telah melakukan penghentian penyidikan, meski tidak secara formil.
"Penghentian penyidikan secara formil tidak ada. Tapi secara materil dengan tidak adanya pemeriksaan saksi-saksi, maka dianggap sebagai telah dihentikan," ucap Kurniawan.
Menurut Kurniawan, kasus ini diakui oleh beberapa pengadilan yang mengakui adanya penghentian penyidikan secara materil suatu kasus. Dengan catatan, jika dia (penyidik) tidak melakukan pemeriksaan maka lembaga tersebut dianggap menghentikan penyelidikan.
[wid]