Berita

Hukum

PN Jakpus Tolak Gugatan Praperadilan Megaskandal Century

SENIN, 02 NOVEMBER 2015 | 12:49 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terhadap penghentian penyidikan megaskandal korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat beralasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon berada di wilayah Jakarta Selatan.

"Dalam eksepsi termohon (KPK) mengajukan kompetensi relatif. Karena kedudukan KPK di Jakarta Selatan, maka sesuai dengan acara perdata seharusnya permohonan praperadilan ditujukan di Jakarta Selatan. PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara," ujar ketua majelis hakim Sutarjo membacakan putusannya di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11).


Gugatan praperadilan ini diajukan MAKI ke PN Jakarta Pusat sekitar dua minggu lalu. Sidang perdana pun digelar pada 27 Oktober. Sejumlah saksi dan ahli dihadirkan dalam sidang ini di antaranya mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazir, dan ahli penyidikan, Simon Munthe.

Permohonan praperadilan ini diajukan MAKI lantaran pascavonis terhadap Budi Mulya, KPK tidak lagi melakukan pengembangan terhadap kasus Bank Century. Dengan tidak adanya penyidikan lagi, maka KPK dianggap telah melakukan penghentian penyidikan, meski tidak secara formil.

Sebagaimana diwartakan, Budi Mulya divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hukuman Budi Mulya ditambah menjadi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Majelis menilai Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Majelis hakim menilai Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, (Alm.) Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S Budi Rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan. MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Budi Mulya dan mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Jakarta.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya