Berita

ilustrasi/net

DEMO BURUH

Polisi Polda Metro Jaya Langgar UU Polri dan Aturan Kapolri

MINGGU, 01 NOVEMBER 2015 | 03:34 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Polisi di jajaran Polda Metro Jaya telah melanggar Pasal 19 UU 2/2002 tentang Polri.

Mereka juga telah melanggar Peraturan Kapolri No 8/ 2009 tentang implementasi standar HAM, yang seharusnya polisi polisi menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang menggunakan kekerasan.

Demikian disampaikan DPN Pergerakan Indonesia dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 1/11). Keterangan kepada redaksi ini ditandatangani oleh Ketua Umum Sereida Tambunan dan Sekjen Abi Rekso Panggalih.


Pernyatan DPN ini terkait dengan sikap polisi yang dinilai telah bertindak brutal dalam menghadapi aksi buruh di Istana Merdeka pada Jumat lalu (30/10).

Aksi para buruh dalam memperjuangkan hak kesejahteraannya berakhir dengan ditangkap dan digelandangnya pengacara para buruh dan juga beberapa pimpinan aksi oleh jajaran Polda Metro Jaya. Aksi gabungan serikat buruh yang berunjuk rasa menuntut dibatalkannya PP Pengupahan dibubarkan secara paksa.

"Akibatnya, ratusan buruh mengalami cedera maupun trauma akibat tindakan represi yang dilakukan aparat saat membubarkan aksi, demikia keterangan tersebut. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya