Berita

net

Katnas Desak Menkominfo Tindak Lanjuti Gangguan Frekuensi TV

SABTU, 31 OKTOBER 2015 | 00:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dugaan sabotase frekuensi yang dilakukan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) terhadap siaran di frekuensi U37 milik MNC TV merupakan sebuah tindak pidana.

Demikian disampaikan Koordinator Komunitas Audiens Televisi Nasional (Katnas) Jabotabek Jasman Purba dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat malam (30/10).

"Ini adalah tindakan pidana sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/2013 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Penyiaran Tanpa Izin Serta Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Tanpa Izin untuk Keperluan Penyiaran," jelasnya.


Dijelaskan Jasman, dugaan sabotase frekuensi MNC TV oleh kelompok ilegal itu bisa dikenakan Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi. Pelanggar undang-undang ini bisa dikenakan sanksi berupa penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.

"Bahkan apabila tindak pidana dalam Pasal 33 ayat (1) UU Telekomunikasi tersebut mengakibatkan matinya seseorang, maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," sambungnya.

Untuk itu, Katnas mendesak pemerintah dalam hal ini Menkominfo untuk mengambil tindakan hukum agar aksi sabotase tidak kembali terjadi.

"Kami mendesak Menkominfo mengambil tindakan hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib terhadap kegiatan yang membuat kacau siaran MNC TV," pungkas Jasman.

Sebelumnya, stasiun televisi MNC TV mengalami gangguan lantaran frekuensi itu ditimpa siaran Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Kejadian itu terjadi dalam siaran resmi MNC TV pada Kamis 15 Oktober pukul 16.45 hingga pukul 18.40 WIB dan Jumat 16 Oktober pukul 16.30 hingga 20.00 WIB. Pihak MNC TV sudah melaporkan kejadian tersebut kepada regulator dalam hal ini Kementerian Kominfo. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pemegang regulasi penyiaran itu. [wah]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya