Berita

mpr

Inilah Tiga Kesimpulan Seminar Penguatan MPR di Aula Soekarno

JUMAT, 30 OKTOBER 2015 | 10:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Seminar tentang Penguatan MPR RI yang diadakan di Aula Dr. Ir. Soekarno, Universitas Bung Karno (UBK), Jakarta, Kamis (29/10), berjalan dengan lancar dan khidmat.

Sebagai narasumber pada seminar itu adalah Wakil Ketua MPR, Dr. Hidayat Nur Wahid.

Dalam seminar itu paling tidak disepati tiga kesimpulan. Kesimpulan itu adalah:


Pertama, bahwa penguatan kelembagaan MPR bisa dilakukan melalui proses politik dimana UUD 45 dikembalikan dahulu ke UUD 1945 asli, sehingga kedudukan MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Tidak seperti MPR hasil UUD amandemen yang sekalipun mempunyai fungsi yang lebih luas dibanding MPR produk UUD asli, namun keudukannya hanya sebagai lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara yang lain. Proses politik itu bisa melalui Sidang Istimewa MPR yang terjadi karena adanya permintaan dan tekanan yang masif dari rakyat terhadap MPR.

Kedua, penguatan kelembagaan MPR bisa juga dilakukan melalui amandemen UUD dengan menambahkan peran dan fungsi MPR, misalnya MPR bisa membuat TAP dan GBHN, untuk melaksanakan hal tersebut MPR sudah membentuk team kajian. Proses ini adalah proses yang berasal dari internal MPR, namun tetap ada kekhawatiran bahwa apabila proses amandemen yang dilakukan bukan tidak mungkin akan membongkar lagi pasal-pasal lainnya, seperti pasal tentang DPD yang minta diamandemen agar kedudukannya sama dengan DPR.

Ketiga, bahwa terhadap tuntutan agar dilaksanakan Sidang Istimewa MPR untuk memakzulkan Presiden maka sepanjang syarat-syarat dan mekanisne pemakzulan terpenuhi ditambah adanya tekanan publik yang besar, maka proses tersebut bisa dilaksanakan. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya