Berita

foto:net

KSPI Minta Ahok Tetapkan UMP DKI Rp 3,3 Juta

JUMAT, 30 OKTOBER 2015 | 09:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 sebesar Rp 3.349 juta.

Ketua Pengurus Daerah KSPI DKI, Winarso mengatakan munculnya angka tersebut berdasarkan perhitungan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2.98 juta ditambah angka pertumbuhan ekonomi (5.15 persen) dan inflasi DKI (7.2 persen).

Pihaknya juga meminta Ahok agar mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan yang menghitung kenaikan UMP dengan tidak berdasarkan hasil survei KHL. Melainkan menghitung upah berdasarka angka UMP tahun sebelumnya kemudian ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.


"Hasil survei KHL sebagaimana ketentuan UU 13/2003 pasal 88 ayat 4 harus menjadi acuan dalam penetapan upah minimum. Sehinggga Ahok harus mengabaikan PP 78/2015 terutama pasal 44 yang mengabaikan perhitungan KHL," tegas Winarso di Jakarta, Jumat (30/10).

Ditambahkannya, KSPI DKI juga mendesak Ahok mengabaikan hasil rapat Dewan Pengupahan DKI yang telah berlangsung pada Kamis (29/10) malam, yang merekomendasikan UMP DKI sebesar Rp 3.1 juta.

"Angka 3.1 juta untuk ukuran Jakarta dan kota-kota besar masih relatif kecil dan belum dapat membuat buruh hidup sejahtera," cetusnya.

Walaupun, lanjut Winarso, usulan angka sebesar Rp 3.1 juta oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah mengabaikan perhitungan menggunakan PP 78/2015. Karena jika menggunakan perhitungan PP 78/2015, (UMP sebelumnya+inflasi dan pertumbuhan ekonomi) angkanya hanya sebesar Rp 3.010.500.

"Mumpung belum ditandatangni Ahok, KSPI DKI tetap mendesak Ahok agar UMP yang diputuskan memperhatikan hasil survei KHL sebesar 2.980.000 kemudian ditambah besaran Inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI menjadi 3.349 juta," tegasnya.

‎Selain itu, Winarso juga mendesak Ahok agar menetapkan upah minimum sektoral (UMSP) dengan besaran kenaikan  sekitar 5-20 persen dari upah sektoral sebelumnya. "Seperti tahun sebelumnya upah sektoral juga harus ditetapkan 5-20 persen dari upah sektoral sebelumnya," ungkapnya.

Untuk itu, tambah dia, KSPI DKI bersama elemen buruh lainnya akan terus melakukan perlawanan. "Pada hari ini kami akan melakukan aksi di kantor Gubernur DKI Jakarta sebelum bergabung dengan massa aksi di Istana Negara menolak PP 78/2015 tentang Pengupahan," tukas Winarso dalam rilisnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya