Berita

foto:net

KSPI Minta Ahok Tetapkan UMP DKI Rp 3,3 Juta

JUMAT, 30 OKTOBER 2015 | 09:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 sebesar Rp 3.349 juta.

Ketua Pengurus Daerah KSPI DKI, Winarso mengatakan munculnya angka tersebut berdasarkan perhitungan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2.98 juta ditambah angka pertumbuhan ekonomi (5.15 persen) dan inflasi DKI (7.2 persen).

Pihaknya juga meminta Ahok agar mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan yang menghitung kenaikan UMP dengan tidak berdasarkan hasil survei KHL. Melainkan menghitung upah berdasarka angka UMP tahun sebelumnya kemudian ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.


"Hasil survei KHL sebagaimana ketentuan UU 13/2003 pasal 88 ayat 4 harus menjadi acuan dalam penetapan upah minimum. Sehinggga Ahok harus mengabaikan PP 78/2015 terutama pasal 44 yang mengabaikan perhitungan KHL," tegas Winarso di Jakarta, Jumat (30/10).

Ditambahkannya, KSPI DKI juga mendesak Ahok mengabaikan hasil rapat Dewan Pengupahan DKI yang telah berlangsung pada Kamis (29/10) malam, yang merekomendasikan UMP DKI sebesar Rp 3.1 juta.

"Angka 3.1 juta untuk ukuran Jakarta dan kota-kota besar masih relatif kecil dan belum dapat membuat buruh hidup sejahtera," cetusnya.

Walaupun, lanjut Winarso, usulan angka sebesar Rp 3.1 juta oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah mengabaikan perhitungan menggunakan PP 78/2015. Karena jika menggunakan perhitungan PP 78/2015, (UMP sebelumnya+inflasi dan pertumbuhan ekonomi) angkanya hanya sebesar Rp 3.010.500.

"Mumpung belum ditandatangni Ahok, KSPI DKI tetap mendesak Ahok agar UMP yang diputuskan memperhatikan hasil survei KHL sebesar 2.980.000 kemudian ditambah besaran Inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI menjadi 3.349 juta," tegasnya.

‎Selain itu, Winarso juga mendesak Ahok agar menetapkan upah minimum sektoral (UMSP) dengan besaran kenaikan  sekitar 5-20 persen dari upah sektoral sebelumnya. "Seperti tahun sebelumnya upah sektoral juga harus ditetapkan 5-20 persen dari upah sektoral sebelumnya," ungkapnya.

Untuk itu, tambah dia, KSPI DKI bersama elemen buruh lainnya akan terus melakukan perlawanan. "Pada hari ini kami akan melakukan aksi di kantor Gubernur DKI Jakarta sebelum bergabung dengan massa aksi di Istana Negara menolak PP 78/2015 tentang Pengupahan," tukas Winarso dalam rilisnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya