Berita

masinton pasaribu/net

Hukum

Masinton Paparkan Pelanggaran Hukum Perpanjangan Kontrak JICT

JUMAT, 30 OKTOBER 2015 | 06:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kalangan DPR menduga ada pelanggaran undang-undang dalam perpanjangan kontrak Pelindo II untuk memperpanjang konsesi pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (Jakarta International Container Terminal/JICT) dengan perusahaan asal Hong Kong Hutchison Port Holding (HPH).

"Kalau pandangan hukum Jamdatun (Kejekasaan Agung) digunakan sebagai dasar hukum, itu melawan hukum dan penyelundupan hukum," kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket PT. Pelindo II DPR RI, Masinton Pasaribu di Jakarta, Jumat (30/10).

Jelas Masinton, hal itu juga ia ungkapkan usai Rapat Kerja Pansus Pelindo II dengan Kejaksaan Agung, yang dihadiri antara lain Jaksa Agung HM. Prasetyo dan Jamdatun Noor Rochmad.


Kehadiran pihak Kejaksaan untuk mengklarifikasi surat berisi pendapat hukum atau legal opinion (LO) atas permintaan Direktur Utama PT.Pelindo II, RJ.Lino. LO itu dijadikan salah satu dasar bagi Pelindo II untuk memperpanjang konsesi pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (Jakarta International Container Terminal/JICT) dengan HPH sebuah perusahaan asal Hongkong.

Masinton mengatakan LO itu tidak bersifat mengikat dan bukan dasar hukum sebuah kebijakan yang dikeluarkan PT. Pelindo II. Menurut dia, LO itu seolah-olah digunakan RJ Lino sebagai landasan hukum perpanjangan kontrak itu dan dilegitimasi untuk menjalankan kontrak tersebut.

"Pada bulan November 2014 dimintakan opini oleh Pelindo II ke Jamdatun lalu keluar LO. Itu digunakan sebagai landasan hukum padahal bukan namun harus mengacu UU NO. 17/2008 tentang Pelayaran," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa LO tidak boleh lebih tinggi kewenangannya dari UU, dan UU menyaratkan bahwa dalam tata kelola pelabuhan apapun harus dibedalan antara regulator dan operator. Politikus PDIP itu menilai Pelindo II merupakan operator, dan dalam urusan perpanjangan kontrak harus izin regulator yaitu pemerintah.

"Disana letak pelanggarannya, Pelindo sebagai operator harus dapat izin regulator dalam perpanjangan kontrak," ujarnya.

Masinton menegaskan, Kejaksaan Agung telah menjelaskan bahwa LO tidak mengikat dan tidak bisa dijadikan dasar hukum. Jadi lanjut dia, apabila terbukti ada pelanggaran konstitusi dalam perpanjangan kontrak, maka hal itu bisa dibatalkan dan pengelolaan pelabuhan diambil alih pihak nasional. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya