Berita

masinton pasaribu/net

Hukum

Masinton Paparkan Pelanggaran Hukum Perpanjangan Kontrak JICT

JUMAT, 30 OKTOBER 2015 | 06:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kalangan DPR menduga ada pelanggaran undang-undang dalam perpanjangan kontrak Pelindo II untuk memperpanjang konsesi pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (Jakarta International Container Terminal/JICT) dengan perusahaan asal Hong Kong Hutchison Port Holding (HPH).

"Kalau pandangan hukum Jamdatun (Kejekasaan Agung) digunakan sebagai dasar hukum, itu melawan hukum dan penyelundupan hukum," kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket PT. Pelindo II DPR RI, Masinton Pasaribu di Jakarta, Jumat (30/10).

Jelas Masinton, hal itu juga ia ungkapkan usai Rapat Kerja Pansus Pelindo II dengan Kejaksaan Agung, yang dihadiri antara lain Jaksa Agung HM. Prasetyo dan Jamdatun Noor Rochmad.


Kehadiran pihak Kejaksaan untuk mengklarifikasi surat berisi pendapat hukum atau legal opinion (LO) atas permintaan Direktur Utama PT.Pelindo II, RJ.Lino. LO itu dijadikan salah satu dasar bagi Pelindo II untuk memperpanjang konsesi pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (Jakarta International Container Terminal/JICT) dengan HPH sebuah perusahaan asal Hongkong.

Masinton mengatakan LO itu tidak bersifat mengikat dan bukan dasar hukum sebuah kebijakan yang dikeluarkan PT. Pelindo II. Menurut dia, LO itu seolah-olah digunakan RJ Lino sebagai landasan hukum perpanjangan kontrak itu dan dilegitimasi untuk menjalankan kontrak tersebut.

"Pada bulan November 2014 dimintakan opini oleh Pelindo II ke Jamdatun lalu keluar LO. Itu digunakan sebagai landasan hukum padahal bukan namun harus mengacu UU NO. 17/2008 tentang Pelayaran," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa LO tidak boleh lebih tinggi kewenangannya dari UU, dan UU menyaratkan bahwa dalam tata kelola pelabuhan apapun harus dibedalan antara regulator dan operator. Politikus PDIP itu menilai Pelindo II merupakan operator, dan dalam urusan perpanjangan kontrak harus izin regulator yaitu pemerintah.

"Disana letak pelanggarannya, Pelindo sebagai operator harus dapat izin regulator dalam perpanjangan kontrak," ujarnya.

Masinton menegaskan, Kejaksaan Agung telah menjelaskan bahwa LO tidak mengikat dan tidak bisa dijadikan dasar hukum. Jadi lanjut dia, apabila terbukti ada pelanggaran konstitusi dalam perpanjangan kontrak, maka hal itu bisa dibatalkan dan pengelolaan pelabuhan diambil alih pihak nasional. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya