Berita

rizal ramli/net

Politik

Resmi, Inilah Daftar Pelanggaran RJ Lino Versi Rizal Ramli

KAMIS, 29 OKTOBER 2015 | 17:03 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dalam proses perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH), perusahaan asal Hong Kong.

Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mencatat bahwa RJ Lino telah memperpanjang perjanjian sebelum ‎jangka waktu berakhir. Dalam hal ini Lino melanggar Pasal 27 Permen BUMN Nomor: PER-06/MBU/2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap BUMN.

"Perjanjian berakhir tanggal 27 Maret 2019, tapi kenyataannya dia perpanjang pada tahun 2014," ujar Menteri Rizal dalam rapat kerja Pansus Pelindo II, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).


Selain itu, masih dalam catatan Rizal Ramli, RJ Lino telah memperpanjang perjanjian tanpa melakukan perjanjian ‎konsesi lebih dulu dengan otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok sebagai regulator.

"Mengenai hal ini Menhub sudah mengingatkan Menteri BUMN dengan surat tanggal 18 September 2014," sambung Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Dalam catatan Rizal, RJ Lino juga tidak mematuhi surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok ‎tentang Konsesi. Dalam hal ini RJ Lino disurati pada tanggal 6 Agustus 2014 agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi dari Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.

Ketiga, Lino tidak mematuhi surat Komisaris Utama PT Pelindo II Luky Eko Wuryanto pada tanggal 23 Maret 2015 agar melakukan revaluasi dan negosiasi ulang dengan HPH merevisi besaran up front fee.

"Perjanjian lama tahun 1999 up front fee sebesar 215 juta dolar AS + 28 juta dolar AS. Sekarang hanya 215 juta dolar AS saja," sambungnya.

RJ Lino juga telah melanggar prinsip transparansi dengan tidak melalui tender. Ia juga melanggar keputusan Komisaris PT Pelindo II mengenai perlunya konsesi. [wid]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya