Berita

hendardi/net

Pertahanan

Bagus, Kini Polri Punya Acuan Tangani Ujaran Kebencian

KAMIS, 29 OKTOBER 2015 | 14:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Surat Edaran (SE) Kapolri no. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) yang belum lama ini diterbitkan, merupakan kemajuan signifikan dari upaya Polri untuk menangani kasus-kasus penyebaran kebencian atas dasar etnisitas.

Demikian dikatakan Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangannya kepada wartawan beberapa saat lalu, Kamis (29/10). Dalam kutipan SE yang didapatkan redaksi, disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi bahkan pembantaian etnis tertentu yang menjadi sasaran kebencian.

"Dengan cakupan kebencian atas dasar banyak hal, aparat kepolisian di daerah diharapkan dapat memanfaatkan edaran ini sebagai sikap institusional Polri yang tidak akan mentolerir berbagai provokasi yang menimbulkan kebencian," katanya.


Secara normatif, lanjut Hendardi, memang tidak ada hal baru dalam SE tersebut karena ketentuan hukum soal itu sudah tercantum dalam KUHP.

"Tetapi SE ini menegaskan dan menjadi acuan operasional bagi aparat di daerah," tambahnya.

Hendardi menantikan implementasi SE Kapolri ini sehingga penyebaran kebencian yang seringkali menjadi awal dari kekerasan bisa ditekan.

Ia yakin Polri akan selangkah lebih maju, dari semula hanya menangani kekerasan yang memanifes kini menjadi lebih bertaring dalam pencegahannya. Memang, dalam catatan redaksi, sebelumnya Polri belum memiliki aturan teknis dalam penanganan ujaran kebencian.

"Polri juga akan mengambil langkah preventif termasuk kemungkinan mengkriminalisasi setiap kebencian yang timbul," pungkasnya. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya