Berita

hendardi/net

Pertahanan

Bagus, Kini Polri Punya Acuan Tangani Ujaran Kebencian

KAMIS, 29 OKTOBER 2015 | 14:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Surat Edaran (SE) Kapolri no. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) yang belum lama ini diterbitkan, merupakan kemajuan signifikan dari upaya Polri untuk menangani kasus-kasus penyebaran kebencian atas dasar etnisitas.

Demikian dikatakan Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangannya kepada wartawan beberapa saat lalu, Kamis (29/10). Dalam kutipan SE yang didapatkan redaksi, disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi bahkan pembantaian etnis tertentu yang menjadi sasaran kebencian.

"Dengan cakupan kebencian atas dasar banyak hal, aparat kepolisian di daerah diharapkan dapat memanfaatkan edaran ini sebagai sikap institusional Polri yang tidak akan mentolerir berbagai provokasi yang menimbulkan kebencian," katanya.


Secara normatif, lanjut Hendardi, memang tidak ada hal baru dalam SE tersebut karena ketentuan hukum soal itu sudah tercantum dalam KUHP.

"Tetapi SE ini menegaskan dan menjadi acuan operasional bagi aparat di daerah," tambahnya.

Hendardi menantikan implementasi SE Kapolri ini sehingga penyebaran kebencian yang seringkali menjadi awal dari kekerasan bisa ditekan.

Ia yakin Polri akan selangkah lebih maju, dari semula hanya menangani kekerasan yang memanifes kini menjadi lebih bertaring dalam pencegahannya. Memang, dalam catatan redaksi, sebelumnya Polri belum memiliki aturan teknis dalam penanganan ujaran kebencian.

"Polri juga akan mengambil langkah preventif termasuk kemungkinan mengkriminalisasi setiap kebencian yang timbul," pungkasnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya