Berita

hendardi/net

Pertahanan

Bagus, Kini Polri Punya Acuan Tangani Ujaran Kebencian

KAMIS, 29 OKTOBER 2015 | 14:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Surat Edaran (SE) Kapolri no. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) yang belum lama ini diterbitkan, merupakan kemajuan signifikan dari upaya Polri untuk menangani kasus-kasus penyebaran kebencian atas dasar etnisitas.

Demikian dikatakan Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangannya kepada wartawan beberapa saat lalu, Kamis (29/10). Dalam kutipan SE yang didapatkan redaksi, disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi bahkan pembantaian etnis tertentu yang menjadi sasaran kebencian.

"Dengan cakupan kebencian atas dasar banyak hal, aparat kepolisian di daerah diharapkan dapat memanfaatkan edaran ini sebagai sikap institusional Polri yang tidak akan mentolerir berbagai provokasi yang menimbulkan kebencian," katanya.


Secara normatif, lanjut Hendardi, memang tidak ada hal baru dalam SE tersebut karena ketentuan hukum soal itu sudah tercantum dalam KUHP.

"Tetapi SE ini menegaskan dan menjadi acuan operasional bagi aparat di daerah," tambahnya.

Hendardi menantikan implementasi SE Kapolri ini sehingga penyebaran kebencian yang seringkali menjadi awal dari kekerasan bisa ditekan.

Ia yakin Polri akan selangkah lebih maju, dari semula hanya menangani kekerasan yang memanifes kini menjadi lebih bertaring dalam pencegahannya. Memang, dalam catatan redaksi, sebelumnya Polri belum memiliki aturan teknis dalam penanganan ujaran kebencian.

"Polri juga akan mengambil langkah preventif termasuk kemungkinan mengkriminalisasi setiap kebencian yang timbul," pungkasnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya