Berita

hendardi/net

Pertahanan

Bagus, Kini Polri Punya Acuan Tangani Ujaran Kebencian

KAMIS, 29 OKTOBER 2015 | 14:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Surat Edaran (SE) Kapolri no. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) yang belum lama ini diterbitkan, merupakan kemajuan signifikan dari upaya Polri untuk menangani kasus-kasus penyebaran kebencian atas dasar etnisitas.

Demikian dikatakan Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangannya kepada wartawan beberapa saat lalu, Kamis (29/10). Dalam kutipan SE yang didapatkan redaksi, disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi bahkan pembantaian etnis tertentu yang menjadi sasaran kebencian.

"Dengan cakupan kebencian atas dasar banyak hal, aparat kepolisian di daerah diharapkan dapat memanfaatkan edaran ini sebagai sikap institusional Polri yang tidak akan mentolerir berbagai provokasi yang menimbulkan kebencian," katanya.


Secara normatif, lanjut Hendardi, memang tidak ada hal baru dalam SE tersebut karena ketentuan hukum soal itu sudah tercantum dalam KUHP.

"Tetapi SE ini menegaskan dan menjadi acuan operasional bagi aparat di daerah," tambahnya.

Hendardi menantikan implementasi SE Kapolri ini sehingga penyebaran kebencian yang seringkali menjadi awal dari kekerasan bisa ditekan.

Ia yakin Polri akan selangkah lebih maju, dari semula hanya menangani kekerasan yang memanifes kini menjadi lebih bertaring dalam pencegahannya. Memang, dalam catatan redaksi, sebelumnya Polri belum memiliki aturan teknis dalam penanganan ujaran kebencian.

"Polri juga akan mengambil langkah preventif termasuk kemungkinan mengkriminalisasi setiap kebencian yang timbul," pungkasnya. [ald]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

Gus Yaqut dan Jokowi, Siapa yang Benar?

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:09

Ketika Eropa Abad ke-18 Begitu Jorok, Terbelakang, dan Menjijikkan

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:05

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

Mantan Ketua LMND Muhammad Asrul Gabung PSI

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:12

Kentungan Oranye Anies

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:01

Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:27

MUI: Board of Peace Neokolonialisme Gaya Baru

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:17

Jokowi Hadiri Rakernas PSI, tapi Tak Sanggup ke Pengadilan, Warganet: Penyakit Kok Pilih-pilih

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:01

Prabowo Pede Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Modal

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:15

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:06

Selengkapnya