Berita

Azis Subekti/net

Soal RAPBN 2016, PAN Berharap Pemerintah-DPR Segera Temukan Kata Sepakat

KAMIS, 29 OKTOBER 2015 | 11:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Berlarutnya pembahasan RAPBN 2016 antara Pemerintah dengan DPR yang sudah memasuki masa injury time sangat mengkhawatirkan. Hal ini diperparah dengan sikap Pemerintah sebagai mitra komisi terkait yang tidak mampu mengkomumikasikan program yang dibuat secara baik bahkan kadang tidak dilengkapi dengan kajian.

"Pembahasan RAPBN di beberapa komisi bahkan nyata-nyata ditolak komisi secara institusi, artinya separoh lebih jumlah Poksi yang ada di komisi tersebut tidak menyetujui hasil pembahasan yang akan dibawa ke rapat paripurna," kata Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Azis Subekti dalam keterangannya, Kamis (29/10).

Hingga hari ini, lanjut Azis Subekti, setidaknya ada lima komisi yang masih belum bulat menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) 2016 yang ada dalam mitranya. Dari informasi yang didapat lima komisi itu antara lain: Komisi I, Komisi IV, Komisi V, Komisi VII dan Komisi XI.


"Ini berpotensi untuk membawa 'kegaduhan' di dalam paripurna, apalagi bila pemerintah dan DPR sama-sama memegang adagium pokok e," ujarnya.

Menurutnya, mengingat pentingnya RAPBN 2016 untuk segera disahkan dan memiliki efek yang sangat luas bagi kehidupan perekonomian nasional dan kehidupan rakyat secara keseluruhan, ia menyampaikan tiga pokok pikiran.

Pertama, menghimbau kepada Pemerintah untuk tidak main-main dan secara serius dan penuh totalitas untuk menyelesaikan setiap perbedaan pandangan yang terjadi bersama DPR dengan berpegang pada kepentingan nasional yang lebih besar dan nengutamakan jalan keluar ketimbang ngotot pada prinsip yang tidak fundamental karena kepentingan/agenda yang didesakkan oleh kepentingan di luar Pemerintahan. Terutama bagi menteri-menteri yang berasal dari parpol.

Kedua, dalam menyelesaikan perbedaan pandangan tentang situasi fiskal yang ditimbulkan oleh perubahan asumsi makro yang berakibat berkurangnya anggaran pada program di K/L Pemerintah dan DPR harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak menggunakan perspektif yang dapat menbulkan perdebatan bahkan dapat dikategorikan perbuatan melanggar perundang-undangan. Dalam situasi seperti sekarang pemerintah dan DPR sebaiknya menyepakati program yang memang tersedia anggaranya dan tidak ber asumsi pada penerimaan negara yang belum jelas apalagi dengan mengadalkan hutang.

Ketiga, demi dan untuk kepentingan rakyat bekerja untuk menyelesaikan persoalan dan menemukan kesepakatan bersama dalam menemukan postur APBN 2016 jauh lebih mulia ketimbang berpikir dan mencari cara untuk menolak pengesahan RAPBN 2016.

"Saya berharap pihak-pihak yang terkait dengan pembahasan RAPBN 2016 terutama Presiden dan petinggi di DPR bisa segera menemukan kata sepakat," demikian Azis Subekti. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya