Berita

Dianto Bachriadi/net

Wawancara

WAWANCARA

Dianto Bachriadi: Hukumlah Seberat-beratnya, Tapi Jangan Mengurangi Kualitas Hidup

RABU, 28 OKTOBER 2015 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria ini salah satu yang menentang wacana pemberian hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak alias paidofil. "Karena pengebirian kan justru bisa dibilang tidak beradab sebetulnya, kata Dianto mengu­tarakan alasannya menolak hukum kebiri.

Selain itu, Dianto menolak hukum kebiri juga lantaran hingga kini belum ada satu pun negara yang bisa membuktikan secara statistik bahwa penerapan hukum kebiri itu berhasil menu­runkan tingkat kejahatan seksual terhadap anak.

Apa pandangan Anda terkait wacana Perppu hukum kebiri bagi pelaku paidofil?
Kalau menurunkan kualitas diri seseorang itu, maka hukuman itu klasifikasinya ya melanggar (HAM).

Kalau menurunkan kualitas diri seseorang itu, maka hukuman itu klasifikasinya ya melanggar (HAM).

Kenapa bisa demikian?
Yang paling penting kan be­gini, perilaku atau tindakan pidana itu tidak dihukum dengan kekerasan. Jadi persepektif hu­kuman itu kan sekarang bukan menghukum. Tapi mengembali­kan seseorang kepada harkatnya sebagai manusia yang beradab.

Tapi kan saat ini anak-anak Indonesia yang menjadi kor­ban paidofil sudah cukup banyak. Hampir seluruhnya meninggal tragis dengan kon­disi mengenaskan, bagaimana Anda melihat fakta tersebut?

Tidak ada yang membantah bahwa tindakan kriminal, ke­jahatan seksual kepada anak-anak sudah mengkhawatirkan. Nggak ada yang membantah itu. Saya juga nggak memban­tah itu. Bahwa angkanya juga bertambah, itu memang realitanya begitu. Tetapi responsnya bukan dengan cara seperti tadi.

Lantas seperti apa mer­espons realitas tersebut?

Kalau penghukuman itu di­maksudkan supaya orang kapok, maka itu kan nggak terbukti juga. Di sejumlah negara yang sudah menerapkan itu kan har­us kita periksa. Apakah sejak hukum itu diterapkan terjadi penurunan kejahatan seksual ter­hadap anak-anak? Kalau nggak meaning-nya apa, selain sebuah upaya sistematik negara mengu­rangi kualitas hidup seseorang.

Tapi bukankah pelaku paidofil itu layak dijatuhkan hukuman berat?

Bahwa harus dihukum berat, iya. Tapi kan bisa dipikirkan cara lain menghukumnya tadi. Juga dalam persepktif yang lain, bahwa menghukum tidak pada mengurangi kualitas pada kedi­rian atau kehidupan seseorang.

Jadi sebaiknya bagaimana?
Kalau kita tarik dari ujung yang paling hilir dari penghuku­man itu, itu memang pengadilan harus memberikan hukuman yang berat. Dan pembinaan si terdakwa itu nanti di da­lam Lembaga Pemasyarakatan secara khusus agar mereka tidak mengulangi perbuatannya, gitu. Itu yang harus dilakukan. Hukumlah seberat-beratnya tapi juga upayakan semaksimal mungkin, supaya mereka tidak mengulangi.

Bukankah dengan jalan mengebiri praktis mereka tidak bisa mengulangi?

Mengkebiri itu apa pun ben­tuknya kan sama saja seperti hukum rajam, mencuri potong tangan. Kan gitu. Hukuman itu bukan dengan cara mengu­rangi kualitas kemanusiaannya. Lagipula itu kan persoalan di hilirnya. Di bagian tengah-tengah, itu berarti memang ada yang harus kita perbaiki. Dalam sistem sosial, pengasuhan anak, dan sebagainya terkait dengan semakin terbukanya tindakan-tindakan kriminal seksual terh­adap anak-anak.

Kalau di bagian hulu?
Yang paling hulu itu pence­gahan. Sekarang siapa yang berpikir sungguh-sungguh dari pemerintahan ini untuk mencegah terjadinya kejaha­tan-kejahatan seksual terhadap anak-anak. Misalnya kejahatan seksual terhadap anak-anak di sekolah. Apakah di sekolah sudah mengembangkan sistem sendiri untuk meminimalisir kemungki­nan-kemungkinan itu. Apakah ada suatu sistem di masyarakat yang bisa mengeliminir kemungkinan-kemungkinan itu. Itu lebih baik energinya dipikirkan ke situ, dari­pada kita mengambil jalan pintas.

Jadi kebiri itu jalan pintas?
Ini kayak jalan pintas sebetul­nya. Jadi, pemerintah sekarang ini senangnya berpikir jalan pintas. Misalnya mengurangi kejahatan narkoba, hukum mati aja bandarnya. Nggak ada bukti atau angka statistik yang mem­buktikan bahwa semakin banyak bandar narkoba dihukum mati, kejahatan narkoba berkurang.

Sekarang juga untuk membikin jera para penikmat seks anak-anak, supaya mereka tidak melakukan tindak kriminal seksual khususnya terhadap anak-anak, udah dikebiri saja.

Bagaimana kalau penge­birian dilakukan dengan teknologi kedokteran yang modern. Apa juga bisa disebut tidak beradab?
Walaupun digunakan teknologi paling modern dalam ilmu kedokteran yang bagus sekalipun tidak mengurangi maknanya bahwa menghukum itu seperti mengurangi kualitas seseorang. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya