Berita

Abdulhamid Dipopramono/net

TRAGEDI ASAP

Ketua KIP: Kenapa Pemerintah Ogah Umumkan Pelaku Pembakaran, Ada Apa?

RABU, 28 OKTOBER 2015 | 06:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono menyesalkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang menutup untuk mengumumkan para tersangka pelaku pembakar hutan yang menyebabkan bencana asap, baik perorangan maupun perusahaan.

"Harusnya jika sudah diketahui dan terbukti pelakunya, segeralah diumumkan ke publik. Itu hak publik untuk mengetahui. Apalagi publik sudah banyak dirugikan akibat kebakaran hutan tersebut," kata Abdulhamid dalam keterangannya kepada redaksi, Rabu (28/10).

Menurutnya, kebakaran hutan kali ini merupakan yang terparah sepanjang sejarah Indonesia, baik dilihat dari luasan maupun durasi terjadinya, dan sudah menimbulkan banyak korban. Korban sudah jatuh, baik nyawa dan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, musnahnya keanekaragaman hayati, perlambatan ekonomi, terganggunya proses belajar-mengajar dan interaksi sosial masyarakat, serta nama baik Indonesia di dunia internasional. Bahkan lawatan Presiden Jokowi ke Amerika Serikat pun harus dipercepat akibat asap yang terus mengepul.


Lanjut Abdulhamid, energi bangsa juga banyak tersedot untuk menangani penyebab dan dampak bencana kebakaran/asap. Padahal jika tidak ada kebakaran ini maka energi, waktu, dan biaya bisa untuk percepatan pembangunan dan hal-hal yang strategis lainnya. Mestinya laju pertumbuhan ekonomi akan lebih baik jika energi, waktu, dan biaya bangsa tidak untuk mengurusi bencana yang diciptakannya sendiri.

Secara peraturan terkait keterbukaan informasi publik, ungkap Abdulhamid, memang ada pasal yang mengatakan bahwa suatu informasi publik tidak boleh disampaikan atau diberikan ke publik apabila dikhawatirkan jika diberikan akan mengganggu proses penegakan hukum. Seperti yang tencantum di dalam Pasal 17 huruf (a) UU No 17/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun jika proses itu sudah selesai, informasi hasil penegakan hukum harus disampaikan ke publik.

"Dalam konteks penegakan hukum pembakaran hutan inikan tidak rumit, pelakunya bisa segera diketahui dan ditetapkan, sehingga harus segera diumumkan. Apalagi dalam Pasal 19 UU KIP disebutkan bahwa penetapan pengecualian atau perahasiaan informasi harus melalui suatu uji konsekuensi sebulumnya. Tidak boleh asal-asalan menetapkan sebagai informasi rahasia. Uji konsekuensi adalah suatu proses pengujian tentang dampak buruk apabila informasi tersebut dibuka dengan dijelaskan secara naratif disertai dasar hukumnya," terang Abdulhamid.

Namun meskipun sudah dilakukan uji konsekuensi dan dinyatakan informasi tersebut tertutup atau rahasia, asas keterbukaan informasi menyatakan masih harus dilakukan uji kepentingan publik. "Jika untuk kepentingan yang lebih luas informasi tersebut harus dibuka, maka informasi yang sudah ditetapkan sebagai rahasia tersebut bisa dibuka. Semuanya untuk kepentingan publik yang lebih luas," tambah Abdulhamid.

Sambung dia, pengumuman siapa para pelaku pembakaran ke publik sangat penting karena akan mengobati rasa kesal dan marah publik yang telah terkena dampak dari ulah mereka. Publik sudah dibuat menderita, sehingga selain pertolongan-pertolongan darurat yang mereka butuhkan, mereka juga butuh layanan psikologis dalam bentuk pengumuman bahwa pemerintah sudah menetapkan dan kemudian mengumumkan para pelaku pembakaran tersebut. Tidak usah khawatir bahwa publik akan berlaku anarkistis dengan menyerang mereka secara melanggar hukum.

"Atas pernyataaan Menteri LHK Siti Nurbaya ini publik justru menjadi bertanya, kenapa Pemerintah tidak mau mengumumkan para pelaku pembakaran. Ada apa? Akibatnya akan mengurangi kepercayaan publik kepada Pemerintah, khusunya Kementerian LHK dan aparat keamanan. Keterbukaan infomasi akan menumbuhkan kepercayaan publik kepada Pemerintah. Jika pemerintah tidak terbuka justru publik menjadi berpikir bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Dan ini bisa menurukan kepercayaan atau trust publik kepada Pemerintah," demikian Abdulhamid.

Diketahui, Polisi telah menetapkan 247 tersangka pembakar hutan. 230 tersangka perorangan dan 17 tersangka korporasi. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya