Berita

Abdulhamid Dipopramono/net

TRAGEDI ASAP

Ketua KIP: Kenapa Pemerintah Ogah Umumkan Pelaku Pembakaran, Ada Apa?

RABU, 28 OKTOBER 2015 | 06:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono menyesalkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang menutup untuk mengumumkan para tersangka pelaku pembakar hutan yang menyebabkan bencana asap, baik perorangan maupun perusahaan.

"Harusnya jika sudah diketahui dan terbukti pelakunya, segeralah diumumkan ke publik. Itu hak publik untuk mengetahui. Apalagi publik sudah banyak dirugikan akibat kebakaran hutan tersebut," kata Abdulhamid dalam keterangannya kepada redaksi, Rabu (28/10).

Menurutnya, kebakaran hutan kali ini merupakan yang terparah sepanjang sejarah Indonesia, baik dilihat dari luasan maupun durasi terjadinya, dan sudah menimbulkan banyak korban. Korban sudah jatuh, baik nyawa dan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, musnahnya keanekaragaman hayati, perlambatan ekonomi, terganggunya proses belajar-mengajar dan interaksi sosial masyarakat, serta nama baik Indonesia di dunia internasional. Bahkan lawatan Presiden Jokowi ke Amerika Serikat pun harus dipercepat akibat asap yang terus mengepul.


Lanjut Abdulhamid, energi bangsa juga banyak tersedot untuk menangani penyebab dan dampak bencana kebakaran/asap. Padahal jika tidak ada kebakaran ini maka energi, waktu, dan biaya bisa untuk percepatan pembangunan dan hal-hal yang strategis lainnya. Mestinya laju pertumbuhan ekonomi akan lebih baik jika energi, waktu, dan biaya bangsa tidak untuk mengurusi bencana yang diciptakannya sendiri.

Secara peraturan terkait keterbukaan informasi publik, ungkap Abdulhamid, memang ada pasal yang mengatakan bahwa suatu informasi publik tidak boleh disampaikan atau diberikan ke publik apabila dikhawatirkan jika diberikan akan mengganggu proses penegakan hukum. Seperti yang tencantum di dalam Pasal 17 huruf (a) UU No 17/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun jika proses itu sudah selesai, informasi hasil penegakan hukum harus disampaikan ke publik.

"Dalam konteks penegakan hukum pembakaran hutan inikan tidak rumit, pelakunya bisa segera diketahui dan ditetapkan, sehingga harus segera diumumkan. Apalagi dalam Pasal 19 UU KIP disebutkan bahwa penetapan pengecualian atau perahasiaan informasi harus melalui suatu uji konsekuensi sebulumnya. Tidak boleh asal-asalan menetapkan sebagai informasi rahasia. Uji konsekuensi adalah suatu proses pengujian tentang dampak buruk apabila informasi tersebut dibuka dengan dijelaskan secara naratif disertai dasar hukumnya," terang Abdulhamid.

Namun meskipun sudah dilakukan uji konsekuensi dan dinyatakan informasi tersebut tertutup atau rahasia, asas keterbukaan informasi menyatakan masih harus dilakukan uji kepentingan publik. "Jika untuk kepentingan yang lebih luas informasi tersebut harus dibuka, maka informasi yang sudah ditetapkan sebagai rahasia tersebut bisa dibuka. Semuanya untuk kepentingan publik yang lebih luas," tambah Abdulhamid.

Sambung dia, pengumuman siapa para pelaku pembakaran ke publik sangat penting karena akan mengobati rasa kesal dan marah publik yang telah terkena dampak dari ulah mereka. Publik sudah dibuat menderita, sehingga selain pertolongan-pertolongan darurat yang mereka butuhkan, mereka juga butuh layanan psikologis dalam bentuk pengumuman bahwa pemerintah sudah menetapkan dan kemudian mengumumkan para pelaku pembakaran tersebut. Tidak usah khawatir bahwa publik akan berlaku anarkistis dengan menyerang mereka secara melanggar hukum.

"Atas pernyataaan Menteri LHK Siti Nurbaya ini publik justru menjadi bertanya, kenapa Pemerintah tidak mau mengumumkan para pelaku pembakaran. Ada apa? Akibatnya akan mengurangi kepercayaan publik kepada Pemerintah, khusunya Kementerian LHK dan aparat keamanan. Keterbukaan infomasi akan menumbuhkan kepercayaan publik kepada Pemerintah. Jika pemerintah tidak terbuka justru publik menjadi berpikir bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Dan ini bisa menurukan kepercayaan atau trust publik kepada Pemerintah," demikian Abdulhamid.

Diketahui, Polisi telah menetapkan 247 tersangka pembakar hutan. 230 tersangka perorangan dan 17 tersangka korporasi. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya