Berita

marwan jafar/net

PROGRAM PENDAMPINGAN DESA

Cukup Dasar bagi KPK untuk Panggil Menteri Marwan Jafar

RABU, 28 OKTOBER 2015 | 00:03 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa untuk kepentingan partai politik, dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin. Menurut Said, beredarnya surat pernyataan kesediaan masyarakat untuk menjadi kader PKB dan menyetor 10 persen kepada partai tersebut jika ingin ditunjuk sebagai pendamping dalam program pendampingan anggaran desa bisa dijadikan sebagai dasar pemanggilan dan menjadi bukti permulaan bagi KPK.

"Saya kira bantahan Menteri Marwan dalam terkait isu tersebut tidak cukup dan bahkan justru mengundang kecurigaan. Dia bilang itu fitnah dan pelakunya bukan kader PKB. Anehnya, kolega separtai Marwan, yaitu Wasekjen PKB Lukman Edy kepada media justru membenarkan adanya penyimpangan tersebut. Bahkan Lukman tegas menyatakan pelakunya adalah pengurus PKB tingkat kecamatan," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 28/10).


Dengan adanya perbedaan keterangan dari dua tokoh PKB itu, ungkap Said, wajar saja bila publik pantas menaruh curiga. Tentu ada pertanyaan besar yang melintas di benak publik.

"Apa yang sesungguhnya sedang terjadi dengan pengelolaan dana desa itu? Apakah uang rakyat yang nilainya triliunan rupiah tersebut benar-benar digunakan sesuai ketentuan ataukah justru disalahgunakan untuk kepentingan partai politik tertentu?‎" demikian Said. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya