Berita

Hukum

Mata Berkaca-kaca, Dewie Yasin Limpo: Ketemu Anak, Ya Nangislah

SELASA, 27 OKTOBER 2015 | 16:22 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Tersangka kasus proyek pengembangan listrik tenaga hidro di Kab Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo, keluar dari gedung lembaga antirasuh dengan mata berkaca-kaca.

Ketika dikonfirmasi, adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan yang sudah dipecat dari DPR dan keanggotan di Partai Hanura tersebut mengaku sedih usai bertemu dengan anggota keluarganya.

"Ketemu anak, ya nangis lah," ujar Dewie sambil menuju mobil tahanan di halaman gedung KPK, Selasa (27/10).


Sedangkan pihak KPK sendiri mengatakan adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan itu datang bukan untuk diperiksa, melainkan untuk diambil sample suara dan foto guna dicocokkan dengan hasil sadapan.

"DYL (Dewie Yasin Limpo) hari ini bukan riksa, dia datang untuk pengambilan sampel suara dan foto," terang Plh Humas KPK, Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi.

Selain Dewie, KPK hari ini juga memeriksa sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso. Ia tiba pada pukul 11.26 WIB hingga saat ini masih diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah.

"RB (Rinelda Bandaso) riksa sebagai saksi untuk tersangka DYL," tambah Yuyuk.

Sebelumnya, Dewie yang diduga menerima suap bersama asisten pribadinya, Rinelda Bandaso dan staf khusunya, Bambang Wahyu Adi dini hari Kamis (22/10) lalu resmi dijebloskan ke rutan KPK.

Sedangkan, seorang pengusaha yang diduga pemberi suap Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab Deiyai, Papua, Irianus juga dijebloskan ke rutan yang sama.

Akibat perbuatannya tersebut, Dewie dan dua stafnya, RB dan BWH disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara dua pengusaha selaku penyuap, IR dan SET disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [zul]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya