Berita

Hukum

Mata Berkaca-kaca, Dewie Yasin Limpo: Ketemu Anak, Ya Nangislah

SELASA, 27 OKTOBER 2015 | 16:22 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Tersangka kasus proyek pengembangan listrik tenaga hidro di Kab Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo, keluar dari gedung lembaga antirasuh dengan mata berkaca-kaca.

Ketika dikonfirmasi, adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan yang sudah dipecat dari DPR dan keanggotan di Partai Hanura tersebut mengaku sedih usai bertemu dengan anggota keluarganya.

"Ketemu anak, ya nangis lah," ujar Dewie sambil menuju mobil tahanan di halaman gedung KPK, Selasa (27/10).


Sedangkan pihak KPK sendiri mengatakan adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan itu datang bukan untuk diperiksa, melainkan untuk diambil sample suara dan foto guna dicocokkan dengan hasil sadapan.

"DYL (Dewie Yasin Limpo) hari ini bukan riksa, dia datang untuk pengambilan sampel suara dan foto," terang Plh Humas KPK, Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi.

Selain Dewie, KPK hari ini juga memeriksa sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso. Ia tiba pada pukul 11.26 WIB hingga saat ini masih diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah.

"RB (Rinelda Bandaso) riksa sebagai saksi untuk tersangka DYL," tambah Yuyuk.

Sebelumnya, Dewie yang diduga menerima suap bersama asisten pribadinya, Rinelda Bandaso dan staf khusunya, Bambang Wahyu Adi dini hari Kamis (22/10) lalu resmi dijebloskan ke rutan KPK.

Sedangkan, seorang pengusaha yang diduga pemberi suap Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab Deiyai, Papua, Irianus juga dijebloskan ke rutan yang sama.

Akibat perbuatannya tersebut, Dewie dan dua stafnya, RB dan BWH disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara dua pengusaha selaku penyuap, IR dan SET disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya