. Terlalu jauh penyelidikan Pansus Pelindo II DPR RI terhadap dugaan pelanggaran hukum di PT. Pelindo II yang melibatkan Dirut RJ Lino berujung pada Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Presiden Jokowi atau Wapres JK.
Demikian disampaikan Anggota Pansus Pelindo II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa di Jakarta, Selasa (27/10).
"HMP itu terlalu jauh. Kita ini kan meluruskan hukum saja. (HMP) itu tak logis," sebut Desmond yang juga wakil ketua Komisi III DPR itu.
Desmond juga mengkritisi kinerja para anggota pansus yang menurutnya kebanyakan tidak tahu apa yang hendak dikerjakan di dalam tim itu. Menurut dia, ketidakpahaman itu yang membuat kerja pansus belum mengarah pada tujuan pansus didirikan, yakni memastikan proses penegakan hukum terhadap Dirut PT. Pelindo II RJ Lino.
"Dalam UU MD3 kan jelas ini proses penyidikan untuk suatu pelanggaran hukum dan UU. Kan belum tahu pelanggaran hukum dan UU-nya dimana. Karena tak paham, akhirnya jadi pencitraan dan gertak-gertak tak jelas," kata Desmond.
Lanjut dia, bila pola kerja pansus yang selama ini dipertahankan, dia pesimis akan menghasilkan sesuatu yang signifikan bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Iya saya pesimis, pansus hanya panggil orang yang ujungnya politis dan pencitraan, bukan hukum," terang Desmond.
Dia pun menyerukan agar jangan sampai Pansus Pelindo II DPR hanya menjadi panggung politisasi oleh pihak-pihak tertentu. Baginya, pansus harus melakukan sesuatu yang bisa menindaklanjuti temuan awal Bareskrim Mabes Polri ketika masih dipimpin Komjen Budi Waseso.
"Ini kan ranah hukum. Maka adakah pelanggaran hukum? Pansus ini harus menjaga agar sesuatu yang sudah diselidiki itu tetap
on the track," tukas Desmond.
[rus]