Berita

hm prasetyo/net

Hukum

Jaksa Agung: Kasus Risma Sudah Selesai

SELASA, 27 OKTOBER 2015 | 12:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kejaksaan Agung mengklaim masih sejalan dengan Polri dalam menangani kasus mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma), terkait perkara Pasar Turi.

Jaksa Agung, HM Prasetyo, menegaskan bahwa Kejaksaan mengikuti langkah Polri dalam kasus Risma. Nasib perkara dugaan penyalahgunaan wewenang Risma sepenuhnya di tangan penyidik kepolisian.

‎"Mereka (Polri) melihat dalam penyidikannya pun ada kekeliruan, saya juga enggak begitu jelas dengarnya. Yang pasti mereka menyidik, ini perkara pidana umum dan sepenuhnya jadi domain Polri,” ujar Prasetyo saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).


Menurutnya, Kejaksaan sebatas menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada bulan September. Sementara Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) keluar pada bulan Mei. Belakangan, Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), sehingga kasus Risma dihentikan.

Ditegaskannya, Kejaksaan bisa melangkah dalam suatu perkara jika berkas perkara itu sudah diterima dari kepolisian. Dalam kasus Risma, Kejaksaan tidak menemukan celah untuk melanjutkan kasus ke penuntutan.

"Jika berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan, maka disitulah mulai dilakukan penelitian, namanya penuntutan," terangnya.‎

"Sekarang bagaimana mau meneliti kalau berkasnya enggak ada. Info terakhir, berkas sudah dihentikan penyidikannya. Kan sudah selesai itu berarti," lanjut eks fungsionaris Partai Nasdem itu.

Dengan demikian, Prasetyo membantah keras anggapan yang menyebut Kejaksaan bertanggung jawab atas status tersangka pada politisi PDI Perjuangan tersebut. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya