Berita

PSMS Akhirnya Terima Uang Hadiah Piala Kemerdekaan

SENIN, 26 OKTOBER 2015 | 18:58 WIB | LAPORAN: SUHARDI

Setelah menunggu sebulan lebih, PSMS akhirnya dapat bernapas lega. Pasalnya, mereka telah menerima uang Rp 1,5 miliar  yang merupakan hadiah Piala Kemerdekaan 2015.

Uang yang diterima tersebut langsung dibagikan kepada pemain, pelatih dan official PSMS di mess Makodam I/BB, Jalan Medan-Binjai, Senin (26/10).

"Uang sudah kita terima pada Jumat (23/10) lalu. Uang dijemput langsung oleh Direktur Keuangan PSMS Kolonel Inf. KF Siregar kita sangat bersyukur telah menerima uang tersebut," kata pelatih PSMS Suharto AD.


Namun, katanya, uang sebesar 1,5 miliar tersebut tidak dibagikan sepenuhnya.

"Ada sekitar 130 Juta yang kita sisakan untuk uang kas," pungkasnya.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya