Berita

badrodin haiti/net

Hukum

Badrodin: Kasus Risma di-SP3 karena Perdata

SENIN, 26 OKTOBER 2015 | 16:01 WIB

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengakui jajaran Polda Jawa Timur telah lalai dalam penanganan kasus Pasar Turi yang diduga melibatkan mantan walikota Surabaya, Tri Rismahirini. Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus itu terlambat dikirim ke kejaksaan.

" Konsekuensinya ya ditegur," ujar Badrodin di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Polda Jatim telah menyimpulkan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pedagang di Pasar Turi
tidak memenuhi unsur pidana.

tidak memenuhi unsur pidana.

Pasca kebakaran ketika itu, para pedagang yang menjadi korban ditampung di Tempat Penampungan Sementara. Dalam perjanjian dikatakan, apabila sudah selesai dibangun, pedagang di TPS akan dikembalikan ke Pasar Turi.

Risma sendiri, kata Badrodin, dalam keterangannya menyatakan bahwa pembangunan Pasar Turi belum rampung, masih 80 persen dan ada hal-hal yang harus diperbaiki dahulu. Jika pembangunan sudah 100 persen dan Risma tidak bertindak sesuai perjanjian maka itu namanya ingkar janji.

"Artinya perdata. Di mana unsur pidananya?," tanya Badrodin, retoris.

Seperti pernah diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jatim menyampaikan bahwa SPDP kasus Pasar Turi telah diterima pihaknya dari Polda Jatim pada 30 September 2015. Dalam SPDP itu ditulis status Risma sudah tersangka sejak 28 Mei 2015. Begitu ramai di publik, info tersebut langsung dibantah pihak Polda Jatim.[wid]



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya