Berita

Bisnis

PKB Jakarta: Kebijakan Mendag Bikin Takut Pedagang, Menambah Sepi Pembeli

SENIN, 26 OKTOBER 2015 | 14:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memerangi barang-barang impor ilegal yang beredar di pasar dikhawatirkan justru berdampak kontraproduktif.

Wakil Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta, Heriandi Lim, mennyatakan hal itu menanggapi terbitnya dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)‎, yaitu Permendag Nomor 72 Tahun 2015 dan Permendag Nomor 73 Tahun 2015 yang mengatur bahwa barang impor harus memiliki pemasok yang jelas.

"Dua peraturan Kemendag itu telah membuat pasar usaha menengah dan kecil di seluruh Indonesia, khususnya di ibukota, menjadi tidak menentu dan dilanda ketakutan untuk berdagang dengan tenang." kata Heriandi Lim kepada redaksi, beberapa saat lalu.


Isi dari Permendag menyebutkan, pedagang bisa ditindak secara hukum, dari yang paling ringan berupa pencabutan izin usaha, bila tak bisa menjelaskan asal pasokan barang dagangannya. Menurut Heriandi, seharusnya Pemendag ini diberlakukan setelah tata kelola pengawasan barang masuk di pelabuhan sudah berjalan dengan baik.

Dalam pantauannya, penerapan dua Permendag itu di pusat retail seperti di Pasar Mangga Dua, Harco atau Tanah Abang mengalami kerancuan. Yang awalnya razia penindakan barang impor ilegal, berubah menjadi pengangkutan barang-barang pedagang di pasar termasuk barang yang belum berlabel SNI.

"Situasi ini menambah sepi perdagangan, yang faktanya sudah sepi dari sebelumnya karena daya beli masyarakat yang sudah menurun,” tegas Heriandi.

DPW PKB DKI Jakarta meminta Menteri Perdagangan dan jajarannya untuk menahan diri tidak mengeluarkan kebijakan yang meresahkan pedagang menengah dan kecil di pusat-pusat retail sebelum terjadi perbaikan dalam pengawasan barang masuk di pintu-pintu masuk peredaran barang impor dan pelabuhan Indonesia.

"Mendag harus menjamin kenyamanan dan kepastian situasi berdagang bagi para pedagang di DKI dan seluruh Indonesia," serunya. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya