Berita

Politik

Pendamping Dana Desa Wajib Jadi Kader dan Setor Gaji ke PKB?

SENIN, 26 OKTOBER 2015 | 12:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Meski tujuannya mulia dan bermanfaat bagi masyarakat di pedalaman, program Dana Desa sudah menuai polemik. Kekhawatiran bahwa program ini ditunggangi kepentingan politik tertentu adalah salah satu yang mengemuka.

Beberapa saat lalu, sebuah foto selembar Surat Komitmen calon pendamping dana desa berkop Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) beredar di publik. Di dalam surat tersebut, tertulis nama calon adalah Indra Sukmana Agustian, yang beralamat di Bojonggenteng, Sukabumi.

Tertera di atas surat komitmen itu, lima butir peraturan yang wajib dijalankan si calon pendamping dana desa bila ia lolos seleksi menjadi pendamping kecamatan dalam program pendampingan anggaran desa di Kementerian Desa.


Butir pertama dan kedua, pendamping dana desa mesti bertanggung jawab memonitor dan menjalankan terhadap program pendampingan anggaran desa. Lalu, mematuhi aturan dan kaidah yang berlaku.

Yang menarik ada di poin ketiga. Di situ tertulis, calon yang lolos harus bersedia menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan bersedia menjalankan atau membantu dalam membesarkan PKB. Sementara butir empat mengatur setoran dari si pendamping dana desa ke PKB, sebesar 10 persen dari gaji tiap bulan yang didapatkan selama menjadi pendamping.

Di butir terakhir, ditegaskan bahwa bila yang bertandatangan tersebut melanggar empat butir komitmen di atas maka mereka harus rela diberhentikan sebagai pendamping dana desa atas rekomendasi DPC PKB Kabupaten Sukabumi.

Foto yang beredar menunjukkan surat tersebut ditempeli meterai Rp 6000. Redaksi akan menayangkan klarifikasi dari pihak PKB pada berita berikutnya. (Baca: PKB Bantah Ada Arahan untuk Pendamping Dana Desa)

Sebelum anggaran dana desa dikucurkan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, sendiri pernah menegaskan bakal menyeleksi secara ketat kader pendamping desa. Tugas mereka adalah mendampingi aparatur desa dalam menggunakan dana desa agar tepat sasaran dan bermanfaat untuk kemandirian desa.

Marwan, yang merupakan politisi PKB, juga menegaskan bahwa kader pendamping desa adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat dan direkrut langsung oleh pemerintah. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya