Berita

Muhammadiyah Cs Bentuk Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau

SENIN, 26 OKTOBER 2015 | 05:52 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sejumlah lembaga serta para tokoh masyarakat sipil  yang peduli terhadap perlindungan generasi terhadap bahaya rokok membentuk Jaringan bersama yang disebut dengan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau.

Lembaga-lembaga tersebut antara lain Indonesia Institute for Social Development (IISD), Human Right Working Group (HRWG), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Coruption Watch (ICW), Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah, Rumah Kajian & Advokasi Kerakyatan (Raya Indonesia) serta tokoh HAM seperti Ifdhal Kasim dan Rafendi Djamin.

"Koalisi ini akan fokus melakukan advokasi untuk memperkuat penguatan kebijakan pengendalian tembakau sebagai salah satu bagian dari upaya untuk memenuhi penguatan, pemajuan dan pembelaan terhadap hak asasi manusia," jelas aktivis Muhammadiyah, Deni Wahyudi Kurniawan, dalam jumpa pers di Kafe Bakoel Koffie Menteng, Jakarta (Minggu, 25/10).

Pasalnya, dia menambahkan, Pemerintah RI sampai saat ini belum juga menindaklanjuti rekomendasi Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR) atau Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Komite Ekosob) PBB yang dikeluarkan pada 19 Juni tahun 2014 lalu terkait pengendalian tembakau dan rokok. Pemerintah juga belum meratifikasi FCTC WHO, yang juga direkomendasikan Komite Ekosob tersebut.

"Padahal masalah rokok sudah sangat jelas mengancam pemenuhan terhadap hak ekosob warga terutama terkait dengan perlindungan terhadap hak atas hidup dan mendapatkan standar kesehatan yang layak," ucapnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya akan mengadakan Diskusi Nasional pada 30 Oktober 2015 di Hotel Sari Pan Pacific dengan mengundang Dr. Mikel Mancisidor de la Fuente, Vice-Chair of The Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR) dan UN Independent Expert.

"Pertemuan ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan baik dari pemerintah dan masyarakat sipil untuk membahas salah satu poin dalam Rekomendasi CESCR tahun 2014 terhadap laporan Indonesia," tandasnya. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

UPDATE

TB Hasanuddin Kritik Raffi Ahmad Pakai Seragam TNI: Ada Aturannya!

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:48

Prabowo Harus Buktikan Betul-betul Bentuk Zaken Kabinet

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:38

Ketum Garuda Diduga Aniaya Wanita Pernah Gagal Nyaleg Lewat Gerindra

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:31

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:17

Bambang Haryo Tinjau Pembangunan Terminal Internasional Bimoku

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:50

Bahlil Diminta Serius Menata Ulang Aturan Pemanfaatan EBT

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:20

Dukung Program Makanan Bergizi, KKP Gerilya Protein Ikan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:50

Danjen Kopassus Pimpin Sertijab Sejumlah Posisi Strategis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:25

Indonesia Ajak Negara Asia Pasifik Mitigasi Perubahan Iklim

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:58

Mbak Ita Optimis Gelaran Sembiz Mampu Gaet Banyak Investor

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:30

Selengkapnya