Berita

ist

Nusantara

TRAGEDI SEI PADANG

Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Satu Keluarga Jadi Tersangka

MINGGU, 25 OKTOBER 2015 | 19:14 WIB | LAPORAN: SUHARDI

Satreskrim Polresta Medan menetapkan status tersangka kepada Rory, Nanang dan Yoga. Ketiganya merupakan pelaku perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Jalan Sei Padang, Kelurahan PB Selayang I, Medan Selayang pada 23 Oktober lalu.

"Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap korban," kata Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Minggu sore (25/10).

Diungkapkannya, aksi perampokan telah direncanakan ketiga pelaku yang merupakan warga Jalan Sei Asahan, Kelurahan PB Selayang I, Medan Selayang beberapa pekan sebelumnya.


"Jadi sebenarnya perampokan itu akan dilakukan pada Senin (19/10), namun tidak terlaksana. Nah, perampokan baru mereka lakukan pada Jumat," jelas Mardiaz.

Menurutnya, ketiga pelaku masuk ke dalam rumah korban saat orang tua mereka Wati yang merupakan pembantu rumah tangga sudah pulang.

"Usai orang tuanya pulang, pelaku melakukan perampokan, namun aksinya diketahui oleh korban Nurhayati. Di situ pelaku Rory membunuh korban dengan pisau yang telah dipersiapkan. Jadi, pisau ini memang sengaja disiapkan karena jika mereka ketahuan merampok maka harus membunuh korban," ungkap Mardiaz.

Selanjutnya, korban Nurhayati yang telah ditikam, masuk ke dalam rumah dan memberitahukan suaminya.

"Suami korban Mochtar Yakob yang mengetahui juga dibunuh, cucu korban Andika yang mengetahui juga digorok," tambahnya.

Usia membunuh, para pelaku lalu mengumpulkan korban di satu tempat.

"Di situ pelaku lalu mengambil harta benda korban seperti emas, uang ringgit dan barang lainnya," pungkas Mardiaz. [wah] 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya