Berita

Politik

Air Purifier 20 Dolar Per Unit, Korban Kabut Asap Tak Perlu Mengungsi

MINGGU, 25 OKTOBER 2015 | 10:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menteri Sosial menegaskan warga terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan tidak perlu dievakuasi ke tempat pengungsian.

Menurut Menteri Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan yang diterima redaksi hari ini, keadaan tersebut bisa diatasi dengan pemasangan air purifier yang harganya terjangkau dan sangat memungkinkan untuk bisa dipasang di rumah-rumah warga.

"Harga alat air purifier terjangkau dan bisa dipasang di rumah-rumah warga, sehingga tidak perlu ada evakuasi ke tempat pengungsian, apalagi ke luar kota," ujarnya Khofifah.
 

 
Untuk harga alat air purifier, kata Mensos, yaitu 20 dolar per unit dan hari ini bisa diproduksi 1.000 unit. Adapun besok 1.000 unit lagi yang diprioritaskan untuk daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Saat ini, tingkat ketebalan asap dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sudah harus diwaspadai agar tidak membahayakan bagi kesehatan warga. Alat air purifier, kata Khofifah, akan dibagikan pada di titik evakuasi. Namun, sehari setelah sebelumnya telah dilakukan pembagian kepada keluarga dengan prioritas utama tetap di titik evakuasi.

"Alat akan dibagikan di titik evakuasi, setelah sehari sebelumnya diujicobakan untuk dibagi pada keluarga. Tapi tetap prioritas pada titik evakuasi," katanya.

Jika di semua tempat evakuasi memakai fasilitas pendingin ruangan ber-AC. Hal itu jauh lebih aman dan tidak dibutuhkan lagi alat air purifier. Sebaliknya, bila tidak full menggunakan AC, maka diperlukan air purifier.

"Air purifier merupakan alat yang berstandar internasional yang sudah digunakan di banyak negara," tandasnya.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya