Berita

Politik

Dualisme KNPI Berakhir, Pemerintah Sahkan Kepengurusan Fahd Rafiq

MINGGU, 25 OKTOBER 2015 | 09:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) versi Kongres Luar Biasa atau yang diketuai Fahd El Fouz A Rafiq‎ sebagai kepengurusan yang sah.

Pengakuan tersebut tertuang dalam keputusan dari Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0010877.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 25 Oktober 2015.

"‎Dalam surat pengesahan tersebut tertuang bahwa kepengurusan yang sah yaitu, ketua: Fahd El Fouz A Rafiq, Sekretaris Cupli Risman, Bendahara Ahmad Syaukan, Ketua Pengawas Taufan EN Rotorasiko," ujar Dimas Hermadiyansyah salah satu Ketua DPP KNPI kepengurusan Fahd El Fouz A Rafiq, dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu.


Dikatakan dia memang sebelumnya, tanggal 2 Juni 2015 Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan legalitas dari kepengurusan saudara Rifai Darus. Namun, legalitas tersebut digugurkan dengan surat terbaru dari Menteri Yasona Laolly karena pada tanggal 1-2 Juni 2015 telah terselenggara Kongres Luar Biasa yang memenuhi quorum. Dalam Kongres Fahd terpilih secara aklamasi sebagai ketua KNPI.

Atas dikeluarkannya surat pengesahan terbaru dari Menteri Hukum dan HAM, Dimas mengimbau seluruh OKP dan kepengurusan di Indonesia tidak lagi bingung mengambil sikap dan mengaku kepengurusan KNPI yang sah adalah yang dipimpin oleh Fahd El Fouz A Rafiq. Dimas juga mengimbau lembaga pemerintahan untuk tidak terkecoh oleh pihak lain yang mengatas namakan KNPI.

Dimas yang juga ketua Pemuda Hanura merasa bersyukur perpecahan di tubuh KNPI dapat berakhir menjelang hari Sumpah Pemuda 28 Oktober. Dalam mementum Sumpah Pemuda di bulan ini, Pemuda Indonesia tidak lagi risau dan bingung karena Pemerintah bersikap tegas dengan memberikan jawaban atas persoalan mereka.

"Kami berharap pihak kepolisian untuk berani mengosongkan Sekretariat DPP KNPI di Kuningan yang selama ini menjadi sengketa, dan membolehkan sekretariat tersebut ditempati oleh kepengurusan yang sah sesuai dengan Surat Menkumham terbaru," tukasnya.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya