Berita

Politik

Dualisme KNPI Berakhir, Pemerintah Sahkan Kepengurusan Fahd Rafiq

MINGGU, 25 OKTOBER 2015 | 09:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) versi Kongres Luar Biasa atau yang diketuai Fahd El Fouz A Rafiq‎ sebagai kepengurusan yang sah.

Pengakuan tersebut tertuang dalam keputusan dari Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0010877.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 25 Oktober 2015.

"‎Dalam surat pengesahan tersebut tertuang bahwa kepengurusan yang sah yaitu, ketua: Fahd El Fouz A Rafiq, Sekretaris Cupli Risman, Bendahara Ahmad Syaukan, Ketua Pengawas Taufan EN Rotorasiko," ujar Dimas Hermadiyansyah salah satu Ketua DPP KNPI kepengurusan Fahd El Fouz A Rafiq, dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu.


Dikatakan dia memang sebelumnya, tanggal 2 Juni 2015 Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan legalitas dari kepengurusan saudara Rifai Darus. Namun, legalitas tersebut digugurkan dengan surat terbaru dari Menteri Yasona Laolly karena pada tanggal 1-2 Juni 2015 telah terselenggara Kongres Luar Biasa yang memenuhi quorum. Dalam Kongres Fahd terpilih secara aklamasi sebagai ketua KNPI.

Atas dikeluarkannya surat pengesahan terbaru dari Menteri Hukum dan HAM, Dimas mengimbau seluruh OKP dan kepengurusan di Indonesia tidak lagi bingung mengambil sikap dan mengaku kepengurusan KNPI yang sah adalah yang dipimpin oleh Fahd El Fouz A Rafiq. Dimas juga mengimbau lembaga pemerintahan untuk tidak terkecoh oleh pihak lain yang mengatas namakan KNPI.

Dimas yang juga ketua Pemuda Hanura merasa bersyukur perpecahan di tubuh KNPI dapat berakhir menjelang hari Sumpah Pemuda 28 Oktober. Dalam mementum Sumpah Pemuda di bulan ini, Pemuda Indonesia tidak lagi risau dan bingung karena Pemerintah bersikap tegas dengan memberikan jawaban atas persoalan mereka.

"Kami berharap pihak kepolisian untuk berani mengosongkan Sekretariat DPP KNPI di Kuningan yang selama ini menjadi sengketa, dan membolehkan sekretariat tersebut ditempati oleh kepengurusan yang sah sesuai dengan Surat Menkumham terbaru," tukasnya.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya