Berita

TRI RISMAHARINI/NET

Politik

PILKADA SURABAYA 2015

Kemungkinan Risma Dijegal dengan Cara Ini

SABTU, 24 OKTOBER 2015 | 07:55 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Meski berstatus tersangka, bukan berarti Tri Rismaharini terhalang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya.

Direktur Sigma, Said Salahuddin memandang wajar saja jika ada yang menduga penetapan status tersangka terhadap Risma oleh Polda Jawa Timur terkait dengan adanya upaya dari pihak tertentu untuk menjegal politisi PDI Perjuangan itu dalam Pilkada Kota Surabaya.

"Saya sendiri belum menemukan indikasi kuat yang mengarah pada adanya motif politik di balik penetapan status Risma itu," ujar Said melalui pesan elektroniknya, Sabtu (24/10).


Namun demikian, sambung dia, perlu diketahui bahwa penetapan status tersangka tidak otomatis menggugurkan kepesertaan seseorang sebagai calon. Apalagi, secara hukum tidak ada ketentuan yang melarang seorang tersangka menjadi peserta Pilkada. Justru yang tidak boleh itu kalah statusnya terpidana atau yang bersangkutan pernah melakukan perbuatan tercela.

"Nah, Risma saat ini kan belum dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," terang Said.

Andaipun kasusnya berproses terus, ia memperkirakan sampai dengan hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015 nanti pun belum jatuh putusan inkracht.

"Jadi, kalau pun benar ada pihak tertentu yang merancang skenario untuk menjegal pencalonan Risma, maka boleh jadi yang disasar oleh pihak tersebut adalah pada soal perbuatan tercela Risma," tengarainya.

Menurut dia, dengan ditetapkannya Risma sebagai tersangka, maka Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sebelumnya dikeluarkan kepolisian sebagai bukti Risma tidak pernah melakukan perbuatan tercela bisa saja ditinjau ulang.

"Kalau SKCK Risma dicabut kembali oleh kepolisian, misalnya, maka itu artinya Risma tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon walikota Surabaya. Konsekuensinya, KPU Kota Surabaya wajib mencoret Risma," demikian Said.[wid]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya