Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar mangkir dari panggilan penydik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/10).
Cak Imin, demikian disapa, tak nongol di gedung anti rasuah dengan alasan sakit.
Informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL dari pegawai KPK, Cak Imin menyampaikan alasan ketidakhadirannya melalui sepucuk surat.
Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Muhaimin akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin Malik atau mantan Dirjen P2KTran.
Urusan Cak Imin belum beres. Kali ini tak datang, surat panggilan akan kembali dilayangkan KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Jamaludin Malik pada Kamis 10 September 2015 lalu. Jamaludin ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta untuk 20 hari ke depan.
Ia diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2013-2014.
Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[dem]