Berita

sholihin

Nusantara

Soal TPST Bantargebang, DPRD Bekasi Ngotot Panggil Ahok

JUMAT, 23 OKTOBER 2015 | 17:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dituding melanggar sejumlah pasal dalam perjanjian kerja sama terkait pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang.

Antara lain Pasal 4 ayat 2 point F,G, H dan pasal 7 ayat 1,2 dan 3. Sebagaimana tertuang di Pasal 12, Pemkot Bekasi dapat mengakhiri perjanjian untuk DKI Jakarta tidak dapat membuang sampah ke wilayah Kota Bekasi lagi.

"(Dan) ada beberapa lampiran yang dilanggar, yakni point 9, 10, 11 dan 12. Ini menandakan ketidakkonsistenan Pemprov DKI dan perlu diakhiri," tegas Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Sholihin, dalam keterangannya (Jumat, 23/10).

Pelanggaran tersebut menyebabkan banyak kerugian, terutama yang dialami masyarakat sekitar TPST Bantargebang. Mulai dari baunya yang membuat sesak, sampai air tanah yang tidak bisa lagi dikonsumsi masyarakat.

"Warga harus beli air galon yang tidak sesuai dengan tipping fee sebesar Rp 200ribu dan diterima setiap 3bulan sekali. Itupun warga menerima hanya 180ribu setiap 3 bulan sekali," ungkapnya.

Lanjut Sholihin, Pemkot Bekasi selama ini sudah berusaha menjaga dan menghormati MoU dengan Pemprov DKI yang berskala nasional. Namun,  ketidakpedulian Pemprov DKI atas pelanggarannya selama ini, dinilai sudah menginjak-injak marwah kota yang berjuluk Kota Patriot itu.

"Karena ini terkait perjanjian G to G (Government to Government), maka kami sebagai dewan harus memiliki sikap tegas. Kami memiliki komitmen akan ada perubahan di semua pemerintahan, termasuk permasalahan ini," paparnya.

Karena itu dia kembali menegaska pihaknya hanya ingin duduk bareng meminta penjelasan serta pertanggungjawaban Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atas seluruh pelanggaran yang terus menerus dilakukan pihak Pemprov DKI.

"Selalu terus melanggar aturan yang sudah disepakati. Itu menandakan beliau (Ahok) orang yang tidak konsisten. Sebagai pejabat publik, mestinya harus konsisten," ungkap Sekretaris Jenderal PPP DPC Kota Bekasi itu.

Soal mengapa baru sekarang Komisi A mempersoalkan pelanggaran MoU yang sudah terjadi sejak zaman Fauzi Bowo, dia mengaku ini hanya sebuah kebetulan, bahwa yang menjadi Gubernur DKI adalah Ahok. Menurutnya, perjanjian ini tidak berlaku surut dan bukan menjadi pembicaraan personal, namun pembicaraan sistem yang selalu diberikan toleransi dari tahun 2010 silam.

Sekedar diketahui, Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta, terjalin sejak zaman kepemimpinan Mocthar Muhammad dan Fauzi Bowo yang ditandatangani sejak 2010 silam dan berlaku hingga tahun 2023 mendatang.

Ahok sendiri usai mengeluarkan pernyataan keras kemarin, hari ini mengungkapkan bahwa tidak ada urgensi dirinya memenuhi panggilan DPRD Kota Bekasi secara langsung.  "Kita kirim Kepala Dinas Kebersihan atau Walikota atau apa," tandasnya. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

UPDATE

TB Hasanuddin Kritik Raffi Ahmad Pakai Seragam TNI: Ada Aturannya!

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:48

Prabowo Harus Buktikan Betul-betul Bentuk Zaken Kabinet

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:38

Ketum Garuda Diduga Aniaya Wanita Pernah Gagal Nyaleg Lewat Gerindra

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:31

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:17

Bambang Haryo Tinjau Pembangunan Terminal Internasional Bimoku

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:50

Bahlil Diminta Serius Menata Ulang Aturan Pemanfaatan EBT

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:20

Dukung Program Makanan Bergizi, KKP Gerilya Protein Ikan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:50

Danjen Kopassus Pimpin Sertijab Sejumlah Posisi Strategis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:25

Indonesia Ajak Negara Asia Pasifik Mitigasi Perubahan Iklim

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:58

Mbak Ita Optimis Gelaran Sembiz Mampu Gaet Banyak Investor

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:30

Selengkapnya