Berita

sholihin

Nusantara

Soal TPST Bantargebang, DPRD Bekasi Ngotot Panggil Ahok

JUMAT, 23 OKTOBER 2015 | 17:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dituding melanggar sejumlah pasal dalam perjanjian kerja sama terkait pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang.

Antara lain Pasal 4 ayat 2 point F,G, H dan pasal 7 ayat 1,2 dan 3. Sebagaimana tertuang di Pasal 12, Pemkot Bekasi dapat mengakhiri perjanjian untuk DKI Jakarta tidak dapat membuang sampah ke wilayah Kota Bekasi lagi.

"(Dan) ada beberapa lampiran yang dilanggar, yakni point 9, 10, 11 dan 12. Ini menandakan ketidakkonsistenan Pemprov DKI dan perlu diakhiri," tegas Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Sholihin, dalam keterangannya (Jumat, 23/10).


Pelanggaran tersebut menyebabkan banyak kerugian, terutama yang dialami masyarakat sekitar TPST Bantargebang. Mulai dari baunya yang membuat sesak, sampai air tanah yang tidak bisa lagi dikonsumsi masyarakat.

"Warga harus beli air galon yang tidak sesuai dengan tipping fee sebesar Rp 200ribu dan diterima setiap 3bulan sekali. Itupun warga menerima hanya 180ribu setiap 3 bulan sekali," ungkapnya.

Lanjut Sholihin, Pemkot Bekasi selama ini sudah berusaha menjaga dan menghormati MoU dengan Pemprov DKI yang berskala nasional. Namun,  ketidakpedulian Pemprov DKI atas pelanggarannya selama ini, dinilai sudah menginjak-injak marwah kota yang berjuluk Kota Patriot itu.

"Karena ini terkait perjanjian G to G (Government to Government), maka kami sebagai dewan harus memiliki sikap tegas. Kami memiliki komitmen akan ada perubahan di semua pemerintahan, termasuk permasalahan ini," paparnya.

Karena itu dia kembali menegaska pihaknya hanya ingin duduk bareng meminta penjelasan serta pertanggungjawaban Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atas seluruh pelanggaran yang terus menerus dilakukan pihak Pemprov DKI.

"Selalu terus melanggar aturan yang sudah disepakati. Itu menandakan beliau (Ahok) orang yang tidak konsisten. Sebagai pejabat publik, mestinya harus konsisten," ungkap Sekretaris Jenderal PPP DPC Kota Bekasi itu.

Soal mengapa baru sekarang Komisi A mempersoalkan pelanggaran MoU yang sudah terjadi sejak zaman Fauzi Bowo, dia mengaku ini hanya sebuah kebetulan, bahwa yang menjadi Gubernur DKI adalah Ahok. Menurutnya, perjanjian ini tidak berlaku surut dan bukan menjadi pembicaraan personal, namun pembicaraan sistem yang selalu diberikan toleransi dari tahun 2010 silam.

Sekedar diketahui, Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta, terjalin sejak zaman kepemimpinan Mocthar Muhammad dan Fauzi Bowo yang ditandatangani sejak 2010 silam dan berlaku hingga tahun 2023 mendatang.

Ahok sendiri usai mengeluarkan pernyataan keras kemarin, hari ini mengungkapkan bahwa tidak ada urgensi dirinya memenuhi panggilan DPRD Kota Bekasi secara langsung.  "Kita kirim Kepala Dinas Kebersihan atau Walikota atau apa," tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya