Berita

ilustrasi/net

Pemerintah Jangan Biarkan Siaran Gelap TPI

JUMAT, 23 OKTOBER 2015 | 09:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Siaran gelap yang mengganggu frekuensi MNC TV harus ditindak tegas. Dikhawatirkan, konten siaran berisi hasutan yang mengganggu kehidupan bernegara.

"‎Kemenkominfo kan punya kewajiban dan fungsi pengawasan terhadap frekuensi secara permanen, maka jika ada yang masuk tanpa izin harus segera diatasi," kata pakar intelejen, Susaningtyas Kertopati, Jumat (23/10).

Eks anggota Komisi I DPR RI itu mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan DPR RI untuk segera bertindak atas adanya siaran pengganggu MNC TV. Sebab, itu bisa mengamputasi keamanan dan berbahaya.


"Kominfo dan DPR tak bisa mendiamkan hal ini, karena kehadiran frekuensi MNC sebagai frekuensi permanen kan sudah menjadi wilayah publik. Tentu di sini negara harus hadir," tuturnya.

Sebelumnya Direksi TPI, Habiburokhman, menegaskan, pihaknya tidak tahu dan tak mau bertanggung jawab atas gangguan siaran gelap di MNC TV yang terjadi pada 15 dan 16 Oktober, serta Kamis pagi (22/10) pukul 09.00 WIB.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Balai Monitoring (Balmon) DKI Jakarta dan Tangerang yang ditembuskan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo yang menjelaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas siaran tersebut.

Sementara itu secara terpisah, Direktur MNC TV, Ruby Panjaitan menjelaskan bahwa pihaknya berharap Kemenkominfo memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang menggangu siaran resmi MNC TV. Apalagi kegiatan ilegal tersebut masuk ranah hukum pidana. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya