Berita

Hukum

Yusril: Uji Materi Kewenangan SIM Bisa Dibatalkan MK

KAMIS, 22 OKTOBER 2015 | 16:45 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah tepat ditangani Polri. Sebab, kewenangan itu menyangkut efektivitas dan sisi historis.

Hal itu disampaikan Yusril saat menjadi saksi ahli dari kepolisian di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/10).

Yusril diminta untuk memberi keterangan dalam sidanguji materi sejumlah pasal UU 2/2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam uji materi ini dipermasalahkan soal kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB.


"Dalam identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, kewenangan pada polri semata-mata soal efektifitas dan historis penyelenggaraan negara," tegas Yusril.

Menurut Yusril, jika kewenangan penerbitan itu dilimpahkan ke pihak lain, misalnya Kementerian Perhubungan, seperti yang diutarakan para pemohon, maka tidak akan efektif. Sebab, Kemenhub tidak punya aparat langsung di daerah.

"Kalau dikasih ke Kemenhub tidak akan efektif. Karena tidak punya aparat di daerah-daerah. Dinas Perhubungan di daerah bukan netwrok Kemenhub, tapi Pemda. Jadi negara akan alami kesulitan identfikasi kendaraan bermotor," tegas Yusril

Lebih jauh Yusril menambahkan bahwa uji materi ini lebih kepada konstitusinal komplain. Bukan objek konstitusional yang mesti diuji ke MK. Apalagi uji materi ini tidak punya batu uji dalam UUD 1945. Sebab, kewenangan itu hanya diatur oleh undang-undang.

Oleh karena tak punya batu uji, Yusril berpendapat, kemungkinan besar uji materi akan ditolak oleh MK. Sebab, bagi Yusril tidak cukup alasan pasal-pasal yang diuji itu bertentangan dengan UUD 1945 karena memang tidak mengatur mengenai kewenangan itu.

"Artinya itu pilihan. Pilihan pembuat undang-undang mau dikasih ke siapa. Dan pembuat undang-undang sudah memberikan registerasi dan identifikasi kendarana ini diberikan ke Polri.Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor itu tidak diatur oleh UUD 1945. Tidak ada batu uji. Jadi kemungkinan ini ditolak. Karena MK itu menguji konstitusionalitas," kata dia.

Yusril juga menegaskan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sangat penting. Untuk mencegah agar orang-orang tidak sembarangan dalam berkendara.

"Jadi orang-orang tidak sembarangan membawa kendaraan. Karena dia harus punya SIM. Kalau punkita tidak puas dengan (pelayanan registrasi dan identifikasi) polisi, itu bukane kewenangan untuk diuji MK. Itu masalah impelementasi,"pungkas Yusril.

Untuk diketahui, Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ ke MK.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya