Berita

Jimmy Rimba Rogi/net

Politik

ICW: Belum Bebas Murni, Pencalonan Jimmy Melanggar Aturan

KAMIS, 22 OKTOBER 2015 | 14:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Perdebatan soal keberadaan koruptor dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali mencuat.

Calon Walikota (Cawalkot) Manado, Jimmy Rimba Rogi, kembali mendapat sorotan publik karena status bebasnya dari penjara ternyata bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat.

Peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyebut Jimmy Rimba Rogi seharusnya tidak lolos menjadi calon wali kota. Hal ini disebabkan Jimmy belum bebas murni karena masih menjalani masa pembinaan hingga 29 Desember 2017.


Pernyataan tersebut didasarkan pada Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)-Kemenkumham No. PAS1.PK.01.05-07 yang ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilu Sulawesi Utara. Dalam surat itu, Kemenkumham menegaskan bahwa Jimmy Rimba Rogi tengah menjalani pembebasan bersyarat di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado.

Jimmy Rimba Rogi yang dicalonkan oleh PAN dan Partai Golkar ini telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000,- subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi APBD Kota  Manado tahun anggaran 2006. Mantan Wali Kota Manado ini juga diharuskan mengganti kerugian negara senilai Rp 64 Miliar subsider 2 tahun penjara. Jimmy Rimba Rogi kemudian dinyatakan mendapat pembebasan bersyarat terhitung sejak 12 November 2014 hingga 29 Desember 2017.

"Mengacu pada putusan KPUD Sulawesi Utara yang tidak meloloskan Elly Lasut sebagai Calon Gubernur Sulawesi Utara, KPUD Manado seharusnya tidak meloloskan Jimmy Rimba Rogi. Karena kasus keduanya sama. KPU harus konsisten yang memutuskan bakal calon yang masih di bawah bimbingan Bapas tidak bisa menjadi calon," jelas Donal.

Menanggapi hal tersebut, dua komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak dan Daniel Zuchron mengaku sepakat dengan penilaian aktivis anti korupsi. Keduanya mengisyaratkan bakal menindaklanjuti dengan mengkaji dugaan pelanggaran ini.

Dalam hal ini, Nelson Simanjuntak mengakui bahwa Bawaslu terlambat mengetahui status hukum Jimmy Rimba Rogi. Bawaslu baru mengetahuinya setelah Jimmy Rimba Rogi ditetapkan sebagai Calon Wali Kota Manado.

Sedangkan kepada KPU, koalisi kawal Pilkada meminta agar KPU mengoreksi putusan KPUD Kota Manado dan konsisten pada putusan KPUD Sulawesi Utara yang menolak pencalonan Elly Lasut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan, putusan KPU Sulawesi Utara sudah benar karena sudah sesuai dengan putusan MK yang menganulir pasal 7 huruf g UU Pilkada. MK menyebutkan yang dapat menjadi calon adalah mantan terpidana, bukan mantan narapidana. Jimmy Rimba Rogi masih merupakan terpidana karena baru dalam tahap percobaan bebas hingga 29 Desember 2017.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menyampaikan akan mengkaji ulang persoalan calon yang masih dalam masa pembebasan bersyarat. Ia menjelaskan, KPU mendapat dua argumen berbeda mengenai kasus ini. Terdapat anggapan bahwa narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat sudah dinyatakan bebas dan bisa menjadi calon kepala daerah. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya