Berita

Jimmy Rimba Rogi/net

Politik

ICW: Belum Bebas Murni, Pencalonan Jimmy Melanggar Aturan

KAMIS, 22 OKTOBER 2015 | 14:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Perdebatan soal keberadaan koruptor dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali mencuat.

Calon Walikota (Cawalkot) Manado, Jimmy Rimba Rogi, kembali mendapat sorotan publik karena status bebasnya dari penjara ternyata bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat.

Peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyebut Jimmy Rimba Rogi seharusnya tidak lolos menjadi calon wali kota. Hal ini disebabkan Jimmy belum bebas murni karena masih menjalani masa pembinaan hingga 29 Desember 2017.


Pernyataan tersebut didasarkan pada Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)-Kemenkumham No. PAS1.PK.01.05-07 yang ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilu Sulawesi Utara. Dalam surat itu, Kemenkumham menegaskan bahwa Jimmy Rimba Rogi tengah menjalani pembebasan bersyarat di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado.

Jimmy Rimba Rogi yang dicalonkan oleh PAN dan Partai Golkar ini telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000,- subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi APBD Kota  Manado tahun anggaran 2006. Mantan Wali Kota Manado ini juga diharuskan mengganti kerugian negara senilai Rp 64 Miliar subsider 2 tahun penjara. Jimmy Rimba Rogi kemudian dinyatakan mendapat pembebasan bersyarat terhitung sejak 12 November 2014 hingga 29 Desember 2017.

"Mengacu pada putusan KPUD Sulawesi Utara yang tidak meloloskan Elly Lasut sebagai Calon Gubernur Sulawesi Utara, KPUD Manado seharusnya tidak meloloskan Jimmy Rimba Rogi. Karena kasus keduanya sama. KPU harus konsisten yang memutuskan bakal calon yang masih di bawah bimbingan Bapas tidak bisa menjadi calon," jelas Donal.

Menanggapi hal tersebut, dua komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak dan Daniel Zuchron mengaku sepakat dengan penilaian aktivis anti korupsi. Keduanya mengisyaratkan bakal menindaklanjuti dengan mengkaji dugaan pelanggaran ini.

Dalam hal ini, Nelson Simanjuntak mengakui bahwa Bawaslu terlambat mengetahui status hukum Jimmy Rimba Rogi. Bawaslu baru mengetahuinya setelah Jimmy Rimba Rogi ditetapkan sebagai Calon Wali Kota Manado.

Sedangkan kepada KPU, koalisi kawal Pilkada meminta agar KPU mengoreksi putusan KPUD Kota Manado dan konsisten pada putusan KPUD Sulawesi Utara yang menolak pencalonan Elly Lasut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan, putusan KPU Sulawesi Utara sudah benar karena sudah sesuai dengan putusan MK yang menganulir pasal 7 huruf g UU Pilkada. MK menyebutkan yang dapat menjadi calon adalah mantan terpidana, bukan mantan narapidana. Jimmy Rimba Rogi masih merupakan terpidana karena baru dalam tahap percobaan bebas hingga 29 Desember 2017.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menyampaikan akan mengkaji ulang persoalan calon yang masih dalam masa pembebasan bersyarat. Ia menjelaskan, KPU mendapat dua argumen berbeda mengenai kasus ini. Terdapat anggapan bahwa narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat sudah dinyatakan bebas dan bisa menjadi calon kepala daerah. [ian]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya