Berita

setya novanto/net

Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Lebih Dalam Lagi Wacana Hukuman Kebiri

KAMIS, 22 OKTOBER 2015 | 14:17 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Rencana pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak perlu dikaji lebih dalam apakah memang ini merupakan situasi yang merupakan kegentingan yang memaksa atau bukan.

Demikian disampaikan Ketua DPR, Setya Novanto, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 22/10).

Setya Novanto sendiri menyambut positif wacana hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan hukuman ini pelaku bisa mendapat efek jera dari perbuatannya.


Namun demikian, Setya Novanto mengingatkan, agar juga dipertimbangkan banyak sisi, sehingga juga tidak melanggar hak konstitusi warga negara seperti yang tertulis dalam pasal 28 b ayat 1.

Pasal ini berbunyi bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Sedangkan hukum lainnya dalam KUHP pasal 287 dan 292 juga disebutkan adanya hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Saya akan meminta komisi terkait untuk mendalami wacana hukuman kebiri dan Perppu ini," kata Setya, sambil menejelaskan bahwa  DPR akan meminta Pemerintah untuk mengkaji secara mendalam usulan tersebut dengan mempertimbangkan dimensi Hak Azasi Manusia (HAM) dan mekanisme rehabilitasi. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya